Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan Mario Dandy Satrio (20), sempat mengirimkan video penganiayaan Crytalino David Ozora (17) yang tersimpan di handphonenya ke tiga orang.
Akibat ulahnya itu Mario Dandy, bukan hanya terancam terjerat penganiayaan berat.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews, 20 Maret 2023, Mario Dandy juga terancam terjerat Undang Undang ITE karena terbukti menyebar video penganiayaan David.
"Ini pelanggaran hukum lho, ini delik pidana, selain penganiayaan berat yang direncanakan, ini pelanggaran pidana lagi. Karena memberikan menyebarkan penganiayaan sadis ini terhadap anak di bawah umur. Itu melanggar UU ITE," kata Hengki dalam program Rosi di Kompas TV, dikutip Senin (20/3/2023).
Menurutnya, polisi pun kini mendalami motif Mario Dandy menyebarkan video penganiayaan sadis itu.
Dalam Undang-Undang ITE pasal 27 ayat 3 menyebut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik bisa terancam pidana, dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Tersangka penganiaayaan David Ozora ini telah dijerat dengan pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang telah direncanakan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Jika nanti polisi menjerat Mario Dandy dengan pasal berlapis maka tak menutup kemungkinan ancaman hukuman anak mantan pejabat pajak ini anak bertambah.
Pakar Hukum Sepakat Mario Dijerat Pasal Berlapis
Baca Juga: Janji Kapolri Segera Tindak Tegas Penyelundup Pakaian Bekas Impor