Find Us On Social Media :

Panglima TNI Tegas Perintah Para Prajurit Jangan Tangani Sendiri Para Simpatisan KKB Papua, Laksamana Yudo Margono: Jangan Sampai Setelah Pensiun Dikejar Pengadilan!

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono

Gridhot.ID - KKB Papua memang beberapa waktu belakang lebih sering melakukan teror baik ke masyarakat maupun aparat yang bertugas.

Bahkan dilaporkan serangan KKB Papua kembali memakan korban para prajurit TNI yang sedang bertugas.

Hal ini membuat Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memberlakukan tindakan tegas ke wilayah rawan KKB Papua.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengungkapkan pihaknya kini menaikkan status menjadi siaga tempur di beberapa wilayah rawan teror KKB Papua.

Yudo mengatakan, status siaga tempur tak diterapkan di semua wilayah Papua, tapi hanya wilayah rawan saja.

Operasi tersebut di antaranya adalah operasi teritorial dan operasi komunikasi sosial.

Meski begitu, Yudo juga memperingatkan para prajuritnya agar tidak kebablasan dalam melakukan kontak dengan KKB Papua.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mewanti-wanti kepada prajurit yang sedang bertugas di Papua agar tidak melanggar hak asasi manusia (HAM).

Pesan itu disampaikan Yudo usai menerima paparan Revisi UU RI Nomor 34 Tahun 2004 oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda Kresno Bintoro di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Jumat (28/4/2023).

“Agar para pasukan yang tergelar di Papua, dalam melaksanakan tugas operasi penegakan hukum di Papua supaya tidak melanggar HAM,” kata Yudo dalam siaran pers Pusat Penerangan (Puspen) TNI, dikutip pada Minggu (30/4/2023).

Yudo mencontohkan, pelanggaran HAM di antaranya menyiksa atau membunuh masyarakat sipil seperti perempuan, anak-anak dan orang tua, tokoh agama, tokoh adat, hingga tokoh masyarakat yang tidak ada kaitanya dengan kelompok separatis teroris (KST) atau kelompok kriminal bersenjata (KKB).

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Bank BNI untuk Lulusan SMA hingga S1, Berikut Persyaratan Lengkapnya