Find Us On Social Media :

David Yulianto si 'Koboi Jalanan' yang Pakai Pelat Dinas Polri Palsu Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka, Terkuak Pekerjaan Aslinya

David Yulianto (32) pengemudi mobil berpelat dinas polri palsu yang menganiaya dan menodongkan pistol ke sopir taksi online di Tol Dalam Kota Jakarta.

GridHot.ID - David Yulianto (32) akhirnya ditangkap pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.

David Yulianto merupakan sosok 'koboi jalanan' yang menjadi pengemudi mobil berpelat dinas polri palsu. David juga menganiaya dan menodongkan pistol ke sopir taksi online d Tol Tomang Jakarta Barat.

Aksi David Yulianto itu viral di media sosial.

Melansir Tribunnews.com, video viral soal aksi David Yulianto salah satunya diunggah akun Twitter @Pai_C1.

Dalam ungghan itu, terlihat pria berbadan gempal dengan baju berwarna abu dan celana pendek hitam tengah berada di samping mobil korban.

Pria tersebut telihat memukul dan menampar korban. Saat itu, terlihat juga dia tengah menenteng pistol di tangannya.

Disebutkan, kejadian tersebut terjadi di dekat Exit Tol Tomang, Jakarta Barat pada Kamis (4/5/2023) malam.

Belakangan diketahui insiden itu terjadi lantaran pria tersebut tak terima saat jalurnya diambil oleh korban.

Kini, 'koboi jalanan' yang diketahui bernama David Yulianto sudah berhasil ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang, Banten.

Polisi sendiri telah resmi menetapkan David Yulianto sebagai tersangka.

David Yulianto dijerat dengan Pasal 352 Juncto Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Beri Jawaban Unik Saat Imam Besar Madinah Sebut Jamaah Indonesia Suka Bohong Gara-gara Kebanyakan Selfie: Ya Mikir Juga Lah!

Dalam perkara ini, penyidik menyita barang bukti berupa pelat dinas palsu, satu unit mobil, dan sepucuk pistol angin atau airsoft gun.

Dari pengakuannya, David Yulianto menggunakan pelat palsu tersebut untuk menghindari kebijakan ganjil genap.

"Yang disampaikan disini menghindari ganjil genap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).

Namun demikian, pihak kepolisian tak serta merta mempercayai pengakuan David Yulianto. Pihak kepolisian, lanjut Trunoyudo, akan terus mendalami kasus yanga ada.

"Sejauh ini proses masih berlanjut. Keterangan tersangka nilainya sangat kecil," ucapnya.

Pekerjaan David Yulianto

Melansir TribunSumsel.com, David Yulianto berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP) dengan pekerjaan karyawan swasta.

"Alamat tertulis jalan Arko 6 Bojongsari kota Depok tertuang dalam KTP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. S.I.K. di YouTube Polda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023) malam.

Sedangkan orang tua tersangka bekerja sebagai wiraswasta dengan alamat yang sama dengan David Yulianto.

Proses Penangkapan David Yulianto

Melansir dari YouTube Jacklyn choppers is back, Jumat (5/5/2023) terlihat proses penangkapan David Yulianto.

Terlihat di awal video, tim gabungan polisi tengah berada di sebuah basement parkiran mobil di apartemen M Town Residence

Baca Juga: Istri Pertama Dokter Wayan Ternyata Bidan, Identitasnya yang Berstatus ASN dengan Jabatan Mentereng Dibongkar Kepala Desa, Ini Sosoknya

Davis Yulianto lantas diamankan di sebuah sudut bangunan dan langsung ditanyai petugas.

"Kunci mobil lu mana," tanya Jackyln Choppers

"Dia, Dia semua pak, di luar semua," jawab David.

"Terus mobilnya taruh dimana," tanya Jacklyn Choppers

"Di depan pak," jawab David lagi.

Polisi lainnya lantas bertanya soal plat polisi dipakai di mobil tersebut.

"Plat dimana, udah diganti belum," tanya polisi lainnya

"Udah diganti, di depan," jawabnya.

"Senpinya?" tanya polisi lagi.

"Di luar semua sama dia di luar (mengarahkan polisi lain)," tutur David.

"Oh Buh Susi," ujar Polisi tersebut.

Sementara itu, saat diperlihatkan senjata yang dipakai untuk menodong sopir taksi online, David enguraikan jika senjata tersebut hanya air softgun.

"Senjata asli atau bukan," tanya Jacklyn Choppers.

"Airsoftgun," jawab David pelan. (*)