Gridhot.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kuasa hukum Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening atau SRR menjadi tersangka.
Penetapan tersangka SRR terkait dengan dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang dilakukan KPK terhadap kasus korupsi gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.
SRR dianggap mengarahkan Lukas Enembe agar bersikap tidak kooperatif mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan status tersangka pengacara Lukas Enembe ini berdasarkan pada kecukupan alat bukti.
"(KPK) telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka Lukas Enembe," kata Ali saat ditemui awak media di Gedung KPK, Rabu (3/5/2023).
"Indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice pada tersangka Lukas agar tidak kooperatif," lanjut Ali.
ResponKubu Lukas Enembe
Menanggapi hal ini, rekan SRR yang juga pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan, penetapan tersangka terhadap SRR oleh KPK terkait dugaan perintangan penyidikan merupakan suatu hal yang salah.
"Kenapa salah, karena pengacara itu memberikan nasihat dan bertemu dengan sekian untuk klarifikasi berbagai hal. Tetapi KPK mengatakan nasihat SRR itu menjadi hal yang merintangi itu sebenarnya salah," katanya saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (3/4/2023).
Menurut Petrus, tugas pokok seorang pengacara adalah memberikan nasihat, pendapat, terkait apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh kliennya.
"Dalam UU Advokat menyebutkan bahwa pengacara juga penegak hukum. Ini kalau sesama penegak hukum lalu dikriminalisasikan merupakan sesuatu yang sudah salah," ungkapnya.
Petrus menjelaskan, pengacara memiliki kekebalan hukum dalam hal memberikan pendapat dan menjalankan profesinya.
Oleh karena itu, menurutnya, penetapan SRR sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan merupakan sesuatu yang menyalahi hukum.
"Penetapan SRR oleh KPK sebagai tersangka itu sudah merusak citra profesi pengacara," ucap Petrus.
Petrus menyatakan, tugas pengacara adalah memberikan pendapat, sehingga tidak ada kaitannya dengan perintangan.
Meski demikian, lanjut Petrus, SRR yang ditetapkan sebagai tersangka mengaku akan memenuhi panggilan KPK dan bersikap kooperatif.
"Tadi saya baru ketemu SRR. Dia bersedia kooperatif untuk datang memenuhi panggilan," kata Petrus.
Menurut dia, tim hukum Lukas Enembe masih akan melihat hasil pemeriksaan mengenai dugaan perintangan yang ditujukan pada SRR.
"Kita kan belum melihat keterangan seperti apa, apakah dia merintangi seperti apa. Kalau pengacara memberikan nasihat dan bertemu orang (semestinya) tidak bisa dianggap merintangi," kata dia.
Kasus gratifikasi Lukas Enembe
Adapun Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD.
Jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp 35,4 miliar dan terungkap dalam persidangan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijanto Lakka di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Uang itu diberikan dengan permintaan pekerjaan atau proyek kepada Lukas Enembe sebagai kompensasinya.
KPK juga menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(*)