Gridhot.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus suap Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.
Mereka adalah Fredrik Banne dan Piton Enumbi yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terhadap Lukas Enembe.
Fredrik Banne merupakan karyawan PT Tabi Bangun Papua, sedangkan Piton Enumbi adalah pemilik PT Melonesia Mulia.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
"Saat ini KPK kembali menetapkan 2 orang tersangka pemberi suap kepada Lukas Enembe selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Selasa (18/4/2023).
Hanya saja, Ali belum bisa membeberkan detail perbuatan kedua tersangka penyuap Lukas Enembe.
Ali berjanji KPK akan mengumumkan setiap perkembangan perkara Lukas Enembe ini ke masyarakat.
"Pasti akan kami umumkan nanti pada waktunya apabila penyidikan tersebut sudah cukup," ujarnya.
Sebelumnya, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September tahun lalu.
Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka ke Lukas Enembe.
Dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.