Gridhot.ID - Istri Lukas Enembe, Yulce Wenda keberatan dengan pemblokiran rekening yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Yulce Wenda, Petrus Bala Pattyona dalam keterangan pers di kantor advokat OC Kaligis, Jakarta Pusat, Jumat (20/1/2023).
Petrus menyebut, pemblokiran rekening Yulce Wenda yang dilakukan KPK merupakan tindakan kriminalisasi yang melanggar Pasal 38 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Tindakan yang dilakukan KPK seperti pembekuan rekening terhadap istri dari Bapak Lukas Enembe yaitu Ibu Yulce Wenda jauh sebelum perkara ini ditingkatkan ke penyidikan," kata Petrus.
"Dan hal ini merupakan tindak kriminalisasi hukum yang mana penyitaan harus dilaukkan melalui perintah pengadilan sebgaimana dimaksud dalam Pasal 38 KUHAP," ujar Petrus.
Selain itu, Petrus menyebut Yulce Wenda bukan merupakan subyek hukum dalam perkara Lukas Enembe.
Oleh karena itu, menurut dia, pemblokiran rekening milik Yulce Wenda tidak serta merta bisa dilakukan.
Adapun pemblokiran rekening Yulce Wenda, kata Petrus, dilakukan sejak Juni 2022.
"Rekening kami sudah dibekukan, ketika Ibu Yulce Wenda ingin membayar kartu debit visa pada suatu restoran," ucap dia.
Yulce Wenda kemudian menelepon pihak bank, tetapi pihak bank tidak memberikan keterangan.
"Kemudian Ibu Yulce mendatangi kantor Pusat BCA untuk meminta klarifikasi, sehubungan dengan tidak dapat digunakan kartu visa debit tersebut. Pihak bank memberitahukan secara lisan rekening yang bersangkutan sudah dibekukan tanpa alasan," kata dia.