Gridhot.ID - Pilot WNI Anton Gobay (AG) yang ditangkap kepolisian Filipina karena hendak menyelundupkan senjata api ilegal ke Papua, akan segera diadili.
Diketahui, Anton Gobay ditangkap bersama 2 rekannya yang merupakan warga negara Filipina terkait kepemilikan senjata api ilegal pada Sabtu (7/1/2023).
Setelah ditangkap Kepolisian Filipina, Anton Gobay ditahan oleh Police Regional Office 12 di General Santos, Filipina.
Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa Anton Gobay merupakan pilot yang bekerja di Filipina.
Ia juga pernah mengenyam sekolah penerbangan Asia Aviation Academy (AAA) dari tahun 2015 hingga 2018 di Filipina.
Merespons kejadian ini, Polri mengirim 8 personel untuk melakukan koordinasi dan investigais bersama Kepolisian Filipina.
Mengutip Kompas.com, delapan personel itu terdiri dari perwakilan Baintelkam, Bareskrim, dan Divisi Hubungan Internasional (Bareskrim).
"Telah mengirimkan 8 personel yang terdiri dari Baintelkam, Bareskrim dan Divisi Hubinter di bawah koordinasi Divhubinter, delapan personel ini akan menuju Kota Manila Filipina untuk berkoordinasi dengan otoritas negara Filipina," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/1/2023).
Setibanya Tim Mabes Polri di Filipina, mereka bergerak menuju KBRI setempat untuk melakukan konsolidasi sekaligus menerima arahan dari Duta Besar RI.
Tim selanjutnya bertemu dengan Kepolisian Nasional Filipina (Phillipines National Police) dalam rangka kerja sama penanganan WNI Anton Gobay.
"Semua masih berproses oleh otoritas Kepolisian Filipina dan Tim dari Mabes (Polri) untuk laksanakan joint investigation kepemilikan senpi ilegal," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (12/1/2023).