Gridhot.ID - Polri angkat bicara soal penangkapan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Anton Gobay di Filipina.
MengutipTribunnews.com, Anton Gobay ditangkap kepolisian Filipina di Provinsi Sarangani, Filipina pada Sabtu (7/1/2023).
Anton Gobay ditangkap karena kedapatan membawa lusinan senjata api tanpa izin bersama 2 rekannya yang berwarga negara Filipina.
Terkait senjata api tersebut, Polri masih mengusut peruntukannya. Termasuk kemungkinan senjata itu berkaitan dengan KKB Papua.
Polri juga belumbisa memastikan apakah WNI tersebut merupakan bagian dari KKB Papua yang sedang melakukan pembelian senjata atau bukan.
Pasalnya, penangkapan itu baru saja dilakukan oleh aparat Filipina sehingga proses identifikasi masih dilakukan oleh Polri.
"Baru ditangkap. Nanti kami koordinasi cari tahu," kata Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Khrisna Murti kepada wartawan, Minggu (8/1/2023).
Krishna mengatakan saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Atase Kepolisian Indonesia di Manila dan Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri.
"Saya sudah perintahkan Atpol Manila bersama PWNI KBRI Manila untuk melakukan kordinasi langsung dengan aparat setempat untuk dilakukan pendalaman dan perlindungan WNI," ujarnya.
Krishna menyebut belum bisa memastikan apakah akan ada proses pemulangan Anton Gobay ke Tanah Air atau tidak.
Ia mengatakan Polri akan menghormati setiap proses hukum yang berlaku di Filipina.