Sebagai informasi, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022.
Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka senilai Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.
Selain itu, Lukas diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.
KPK mengatakan pemblokiran rekening istri Lukas dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus yang sedang didalami saat ini.
"Tim penyidik melakukan pemblokiran rekening bank istri tersangka LE sebagai bagian kebutuhan pembuktian pada proses penyidikan perkara ini," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada Antara di Jakarta, Kamis (6/10/2022).
Selain itu, KPK menduga istri Lukas dan anak mereka, Astract Bona Timoramo Enembe turut terlibat dalam penerimaan sejumlah uang dari terduga penyuap, Rijatono Lakka.
Ali Fikri mengatakan, dugaan keterlibatan istri dan anak Lukas menjadi salah satu materi yang ditanyakan penyidik dalam pemeriksaan Rabu (18/1/2023) lalu.
Tidak hanya diduga terlibat dalam penyerahan uang, keduanya juga diduga menentukan pemenang proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
"(Ada) dugaan turut sertanya saksi dalam penentuan pemenang proyek pekerjaan di Pemprov Papua termasuk adanya penyerahan sejumlah uang dari tersangka Rijatono Lakka ke tersangka Lukas Enembe," kata Ali saat ditemui Kompas.com di KPK, Jumat (20/1/2023).
Ali menegaskan, materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik masih terkait dengan dugaan pidana yang disangkakan kepada para tersangka.
Penyidik tidak mengulik persoalan pribadi antara Yulce dengan suaminya.