Gridhot.ID - Kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe masih bergulir.
Sudah 2 kali pemanggilan, Lukas Enembe tak juga memenuhi pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MengutipKompas.com, istri Lukas Enembe, Yulce Wenda, beserta sang anak, Astract Bona Timoramo juga menolak untuk memberikan keterangan sebagai saksi kepada KPK.
Demikian disampaikan Petrus Bala Pattyona selaku ketua tim hukum Lukas Enembe kepada wartawan di Kota Jayapura, Papua, Rabu (5/10/2022) malam.
"Keduanya dipanggil sebagai saksi hari ini, tapi istri dan anak gubernur memilih tidak hadir dan memberikan keterangan, sebab memiliki hubungan keluarga inti dengan Lukas Enembe," ujar Petrus.
Menurut dia, penolakan itu merupakan salah satu hak masyarakat sesuai dengan KUHP Pasal 168 dan Pasal 35 UU Tipikor yang menjelaskan, orang yang mempunyai hubungan perkawinan suami, istri, anak atau terikat pekerjaan selaku atasan, bawahan mempunyai hak menolak pemeriksaan untuk didengar keterangan sebagai saksi.
Namun Petrus mengaku sudah menanyakan langsung kepada Yulce dan Bona terkait tuduhan gratifikasi Lukas Enembe senilai Rp 1 miliar.
"Ketika kami bertanya apakah istri dan anak gubernur tahu soal transferan Rp 1 miliar, beliau gubernur mengaku tidak mengerti apa-apa, sebab pada 1 Mei 2020 Bona sedang berada di Australia," kata dia.
Selain itu, Petrus juga menyatakan, baik Yulce maupun Bona, merasa terganggu dengan pemblokiran sejumlah rekening yang dilakukan PPATK terhadap sejumlah rekening yang diduga berhubungan dengan Lukas.
Sebab, menurut Petrus, salah satu rekening yang diblokir adalah milik Yulce.
"Mungkin akibat inilah istri dan anak gubernur enggan memberikan keterangan, apalagi soal transfer Rp 1 miliar sama sekali tidak diketahui," tutur Petrus.