Gridhot.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening Gubernur Papua Lukas Enembe senilai Rp 71 miliar.
Hal ini menyusul penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagaitersangka dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Mengutip Kompas.com, PPATK menemukan dugaan aktivitas tidak wajar dalam penyimpanan dan pengelolaan uang Gubernur Papua Lukas Enembe.
Salah satunya, terkait perjudian. PPATK menduga, Lukas Enembe terlibat aktivitas perjudian di 2 negara.
"PPATK juga mendapatkan informasi bekerja sama dengan negara lain dan ada aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (19/9/2022).
Ivan mengungkap, pihaknya menemukan transaksi setoran tunai dari Lukas ke kasino judi senilai 55 juta Dollar Singapura atau Rp 560 miliar rupiah dalam periode tertentu.
Selain itu, PPATK juga menemukan dugaan setoran tunai tak wajar yang dilakukan Lukas dalam jangka waktu pendek dengan nilai fantastis mencapai Rp 5 juta Dollar AS.
Kemudian, masih dengan metode setoran tunai, tercatat ada pembelian jam tangan mewah senilai 55.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp 550 juta.
"Itu juga sudah PPATK analisis dan PPATK sampaikan kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," ujar Ivan.
Atas kasus ini, PPATK telah membekukan sejumlah transaksi yang diduga dilakukan Lukas ke beberapa orang melalui 11 penyedia jasa keuangan.
Kesebelas penyedia jasa keuangan itu mencakup asuransi hingga bank. Nilainya lebih dari Rp 71 miliar.