Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Gubernur Papua Lukas Enembe yang baru saja masuk daftar pencekalan ternyata bisa bebas melenggang ke luar negeri.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Intiasari.grid.id, 16 September 2022, sosok yang rumahnya kini dijaga ketat oleh ribuan massa usai dirinya dijadikan tersangka tersebut punya jalan rahasia.
Hal inilah yang disinyalir akan membuat Dirjen Imigrasi yang sudah memasukkan Lukas ke dalam daftar pencekalan akan seperti 'macan omppong'.
Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hanya saja, tidak ada penjelasan lebih jauh mengenai perkara apa yang telah menjerat sang gubernur tersebut.
Wakil Ketuka KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa memberi keterangan lebih jauh.
"Penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah menyangkut tiga kepala daerah, Bupati Mimika, Bupati Mamberamo Tengah, dan Gubernur LE (Lukas Enembe) itu adalah tindak lanjut dari informasi masyarakat," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/9/2022).
Di sisi lain, Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe justru menjelaskan lebih rinci mengenai perkara yang menjerat sang gubernur.
Pengacara menuturkan bahwa Lukas dijadikan tersangka dan masuk dalam daftar cekal usai terseret kasus gratifikasi sebesar Rp1 miliar.