"Uang itu dikirim Mei 2020 karena Pak Gubernur mau berobat. Kalau dibilang kriminalisasi, ya kriminalisasi karena memalukan seorang gubernur menerima gratifikasi Rp 1 miliar, gratifikasi kok melalui transfer, memalukan," tutur Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua Roy Rening di Jayapura, Senin (12/9/2022).
Atas dasar itulah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kemudian membekukan sejumlah rekening Lukas yang bernilai total Rp61 miliar.
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 14 September 2022, sementara itu, Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM kemudian memasukkan Lukas Enembe dalam daftar pencekalan ke luar negeri.
Sayangnya, upaya pencekalan terhadap Lukas Enembe tersebut bisa jadi tidak akan berjalan dengan efektif.
Sebab, sebenarnya Lukas Enembe sudah memiliki sebuah jalur khusus untuk dirinya bisa melenggang bebas ke luar negeri.
Hal ini terungkap usai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito karnavian mengabarkan tentang kepergian Lukas ke Papua Nugini tanpa izin.
Apalagi, menurut Tito, Lukas pergi ke Papua Nugini tanpa melalui jalur resmi dan tanpa membawa dokumen resmi.
Tito kemudian menjelaskan bahwa hal itu terjadi kerena sang Gubernur Papua pergi ke Papua Nugini melalui jalan tikus.
Saat itu, menurut keterangan yang diperoleh Tito, Lukas pergi ke Papua Nugini dengan tujuan untuk berobat.
"Sampai hari ini Pak Gubernur (Lukas Enembe) tidak pernah mengajukan izin ke Kemendagri, tidak pernah. Kalau memang urgent sekali, komunikasi dengan saya sebagai otoritas yang memberikan izin, setelah itu surat menyusul, makanya saya mau temuin," kata Tito di Jayapura, Senin (5/4/2021).
Atas tindakannya tersebut, Lukas kemudian mendapatkan sanksi berupa teguran keras dari Tito Karnavian.
Source | : | Kompas.com,Intisari.grid.id |
Penulis | : | Akhsan Erido Elezhar |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar