"40 pengacara itu untuk membela hak-hak dan memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak Gubernur Lukas Enembe," kata Roy kepada wartawan di Kota Jayapura, Papua, Rabu (5/10/2022) malam.
Sebab menurut Roy, penetapan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh KPK dianggap tidak wajar.
"Kita melihat bahwa ada hal-hal yang tidak wajar ketika ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Roy menuturkan, tim hukum dan advokasi orang nomor satu di Papua itu nantinya akan dipimpin oleh Petrus Bala Pattyona.
Ia mengungkapkan, Petrus juga telah bertemu Lukas untuk melihat secara langsung kondisi kesehatan Gubernur Papua 2 periode itu.
"Tadi sudah bertemu dengan pak Gubernur, dia menyaksikan sendiri kondisi dan keadaan hari ini," imbuh Roy.
Sementara itu, Petrus mengakui kondisi kesehatan Lukas yang saat ini kurang baik dan masih sulit berbicara.
Kendati demikian, Petrus menuturkan, Lukas bersedia menjalani pemeriksaan KPK ketika sudah sehat nanti.
"Beliau bersikap, kalau sudah sehat, maka akan menjalani pemeriksaan dan pemeriksaannya hanya di Jayapura," ujarnya.
(*)