Penampakan Hotel Rp 40 Miliar Milik Lukas Enembe yang Disita KPK, Berdiri di Atas Lahan Seluas 1,5 Hektar, Begini Kesaksian Warga

Sabtu, 06 Mei 2023 | 18:00
KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD dan Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara

Bangunan hotel di Jalan Condronegoro Angkasa, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua. Hotel milik Lukas Enembe disita KPK.

Gridhot.ID - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe saat ini masih menjalani masa penahanan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat penyelidikan berlangsung, satu persatu aset milik Lukas Enembe disita oleh KPK.

Termasuk sebuah bangunan hotel milik Lukas Enembe yang berlokasi di Jalan Condronegoro, Angkasa, Kota Jayapura, Papua.

Adapun penyitaan ini adalah bagian dari penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Lukas Enembe.

Informasi yang dihimpun Tribun-Papua.com, bangunan hotel itu berdiri pada sebidang tanah seluas 1,5 hektar.

Warga setempat yang enggan disebut namanya mengaku melihat sejumlah petugas KPK mendatangi hotel itu.

"Kami kemarin lihat KPK datang, dengan dikawal ketat polisi. Mereka datang hari Rabu kemarin," katanya di Angkasa, Jayapura, Sabtu (15/4/2023).

Menurutnya, saat KPK tiba di lokasi, langsung memasang beberapa tulisan di bagian depan pos masuk hotel.

"Mereka ada tempel tulisan, kami tidak tahu itu apa, hanya melihat kalau mereka pasang tulisan itu," ujar mama tersebut.

Penelusuran Tribun-Papua.com, tulisan itu merupakan surat perintah penyitaan aset.

"Berdasarkan surat perintah penyitaan nomor Sprin.Sita/92/DIK.01.05/01/2022 tanggal 5 September 2022. Tanah dan bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka Lukas Enembe TTD Penyidik KPK," bunyi pamflet yang dipasang petugas KPK.

Baca Juga: Penyuap Lukas Enembe Tak Cuma 1 Orang, KPK Tetapkan Tersangka Baru, Ada yang Dapat Proyek Ratusan Miliar dari APBD Papua

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam rilis persnya mengatakan, memang benar KPK lakukan penyitaan.

"Betul, tim penyidik KPK (12/4/2023) dalam perkara tersangka LE telah melakukan penyitaan aset sebidang tanah seluas kurang lebih 1.525 m2 yang di atasnya dibangun hotel yang berlokasi di Jayapura," ujar Ali Fikri, Jumat (14/4/2023).

Lembaga antirasuah itu memperkirakan nilai aset yang disita senilai Rp 40 miliar.

"Perkiraan nilai aset ini sekitar Rp 40 miliar," ungkap Ali.

Sebelumnya, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September tahun lalu.

Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka ke Lukas Enembe.

Dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.

Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara

KPK menyita hotel milik Lukas Enembe yang berlokasi di Kota Jayapura, Papua

"Terdakwa sebagai tim sukses Lukas Enembe kemudian meminta pekerjaan atau proyek kepada Lukas Enembe sebagai kompensasinya,"ujar jaksa KPK Ariawan Agustiartono dalam persidangan, Rabu (5/4/2023).

Jaksa mengungkapkan Rijatono Lakka mendapatkan 12 proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua senilai Rp 110.469.553.936 atau Rp 110 miliar lebih.

"Bahwa atas intervensi Lukas Enembe melalui Gerius One Yoman (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Papua Tahun 2018-2021), selama tahun 2018 sampai dengan 2021, terdakwa memperoleh proyek-proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua," ujar jaksa.

Baca Juga: Dibela Bos KKB Papua, Lukas Enembe Ngaku Tak Kenal Benny Wenda dan Anton Gobay, Bantah Ada Aliran Dana: NKRI Harga Mati!

Adapun 12 proyek yang dikerjakan Rijatono Lakka adalah pengerjaan rumah jabatan tahap I dan II, belanja modal peralatan dan pengadaan mebel, pembangunan rumah jabatan penunjang, peningkatan jalan Entop-Hamadi, dan pengadaan modular operating theater.

Kemudian rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang Paud Integrasi, peningkatan jalan Entrop-Hamadi, Talud Venue Softball Dan Baseball Uncen, penataan Lingkungan Venue menembak outdoor AURI, pembangunan pagar keliling venue menembak AURI, dan pengamanan Pantai Holtekam.

Menurut jaksa, suap diberikan Rijatono Lakka bersama-sama dengan Frederik Banne selaku staf PT Tabi Bangun Papua pada tanggal 11 Mei 2020 dan di waktu-waktu lain antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2021.

Pemberian itu dalam bentuk uang dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas Enembe.

Keseluruhan fee mencapai Rp 35.429.555.850 yang terdiri dari uang sebesar Rp 1.000.000.000 dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset sebesar Rp 34.429.555.850.

Belakangan, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Status ini naik ke tahap sidik setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup. Pengusutan dugaan TPPU juga dilakukan sebagai upaya memulihkan aset negara.

Baca Juga: Kantongi Informasi Intelijen, Ini Kata Polri soal Keterkaitan Anton Gobay dan Lukas Enembe, Dana Beli Senpi untuk KKB Papua Dicurigai

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Kompas.com, Tribun-Papua.com