Gridhot.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah milik Rafael Alun Trisambodo yang dibeli dari pengusaha Grace Dewi Riady alias Grace Tahir.
Adapun Rafael Alun Trisambodo merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menjadi tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyitaan aset milik ayah Mario Dandy itu berkaitan dengan pengusutan dugaan TPPU Rafael Alun.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dihubungi wartawan, Jumat (12/5/2023).
"Obyek jual beli rumah dimaksud informasi yang kami peroleh saat ini, sudah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik," kata Ali, dikutip Kompas.com.
Namun, Ali belum menjelaskan secara rinci tentang nilai rumah yang disita dan belum menjelaskan apakah aset tersebut tercatat di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael Alaun.
KPK sebelumnya telah meminta keterangan dari Grace Tahir pada Kamis (11/5/2023).
Menurut Ali, ada dugaan bahwa Rafael Alun membeli aset properti berupa rumah dari Grace Tahir.
"Kalau itu hasil tindak pidana korupsi ya tentunya harus kita sita terkait dengan TPPU," lanjut Asep.
Sementara itu, Grace Tahir yang merupakan putri pendiri Mayapada Group, Dato Sri Tahir lebih banyak bungkam usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
Ia hanya menggelengkan kepala ketika ditanya apakah menerima aliran dana dari Rafael Alun.
Adapun KPK telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan gratifikasi setelah melakukan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
KPK kemudian menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan TPPU setelah menemukan bukti yang cukup bahwa mantan pejabat pajak itu diduga menyamarkan uang hasil korupsi.
Rafael Alun diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolla AS atau Rp 1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, gratifikasi diterima dalam kapasitas Rafael Alun sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP Kementerian Keuangan.
(*)