Gridhot.ID - Anak konglomerat pendiri Mayapada Group Dato Sri Tahir, Grace Dewi Riady atau Grace Tahir ikut terseret dalam pusaran kasus korupsi Rafael Alun Trisambodo yang ditangani KPK.
Adapun Rafael Alun Trisambodo merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menjadi tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kemarin, Grace Tahir diperiksa KPK sebagai saksi TPPU karena merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus Rafael Alun Trisambodo.
Demikian hal itu diungkapkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat ditemui Kompas.com di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/5/2023).
"Terkait pemeriksaan saudari GT (Grace Tahir), itu memang terkait perkaranya RAT (Rafael Alun Trisambodo)," kata Asep.
"Masih kita telusuri perkara TPPU, jadi terkait dengan masalah aliran dana dan lain-lain," lanjutnya.
Asep mengatakan, pihaknya akan menyita barang milik Rafael Alun yang berada di dalam kuasa Grace Tahir jika memang bersumber dari korupsi.
"Kalau itu hasil tindak pidana korupsi ya tentunya harus kita sita terkait dengan TPPU," lanjut Asep.
Asep menuturkan, saat ini tim penyidik tengah memeriksa apakah barang Rafael Alun di Grace bersumber dari tindak pidana korupsi.
Menurut Asep, dalam aksinya, pelaku TPPU menempatkan atau mengalihkan uang hasil korupsinya ke orang lain menjadi barang bernilai ekonomis.
"Nah ini yang sedang kita dalami apakah barang sesuatu yang ada di sana itu hasil tipikor atau bukan seperti itu," kata Asep.