Jika barang Rafael Alun yang ada di Grace tidak bersumber dari korupsi, KPK tidak akan melakukan penyitaan.
Menurut Asep, penting dipahami bahwa tidak semua aset milik koruptor bersumber dari hasil tindak pidana korupsi.
Beberapa harta mereka didapatkan dengan cara sah seperti waris dan lainnya.
"Misal dari Mba Grace Tahir, Mba Grace Tahir tuh kita cek apakah itu hasil dari tipikor atau bukan, kalau bukan ya enggak kita ini (sita) juga," tutur dia.
Adapun Grace Tahir merupakan Direktur Mayapada Hospital yang lahir di tengah keluarga konglomerat besar.
Ayahnya, Dato Sri Tahir diketahui sebagai pendiri Mayapada Group. Bisnisnya meliputi jasa keuangan seperti perbankan, jasa kesehatan, perhotelan, pertambangan, hingga ritel.
Sementara itu, ibu Grace, Rosy Riady merupakan putri pendiri Lippo Group, Mochtar Riady.
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis (11/5/2023), Grace tak mau menjawab pertanyaan wartawan.
KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan gratifikasi setelah melakukan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Belakangan, KPK menetapkan ayah dari Mario Dandy itu sebagai tersangka dugaan TPPU.
Status hukum ini ditetapkan setelah KPK menemukan bukti yang cukup bahwa mantan pejabat pajak itu diduga menyamarkan uang hasil korupsi.
Adapun Rafael Alun diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat atau setara Rp 1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, gratifikasi itu diterima dalam kapasitas Rafael Alun sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP, Kementerian Keuangan.
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar