GridHot.ID - Pemerintah lewat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tengah mempersiapkan kuota PPPK Guru 2023 sebanyak 601.286.
Seperti dikutip dari Serambinews, pemerintah juga berencana menyelesaikan 62.645 guru yang lulus passing grade untuk masuk ke dalam prioritas satu (P1) dan belum mendapatkan penempatan PPPK 2022.
"Kebutuhan guru PPPK tahun ini cukup banyak, makanya P1 yang belum terakomodasi dalam PPPK 2022 akan dituntaskan tahun ini," kata Dirjen GTK Kemendikbud Ristek, Prof. Nununuk Suryani dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).
Berikut informasi seputar PPPK Guru 2023 yang jadi sorotan publik.
Pemerintah akan memaksimalkan pengangkatan guru honorer untuk menjadi ASN PPPK pada penerimaaan PPPK Guru 2023.
Dan menjadi fokus utama pemerintah dalam seleksi ASN terhadap tenaga pengajar baik CPNS maupun PPPK 2023.
Lantas apakah peluang seleksi PPPK Guru 2023 juga dapat didaftar oleh guru honorer yang bekerja di sekolah swasta?
Bagi guru swasta yang terdaftar di dapodik jangan khawatir, karena rekrutmen PPPK Guru 2023 tidak hanya menyediakan peluang untuk guru honorer di sekolah negeri.
Dimana guru swasta juga berpeluang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui seleksi PPPK Guru 2023.
Dikutip dari TribunKaltim, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menambahkan syarat untuk Guru Swasta yang akan melamar PPPK Guru 2023.
Melalui Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani menyampaikan bahwa bagi Guru Swasta yang mengikuti seleksi PPPK Guru memiliki ketentuan khusus atau persyaratan tambahan.
”Untuk Guru Swasta kami tambahkan syarat harus ada izin dari yayasan,” kata Nunuk.
Jadi bagi Anda yang berstatus sebagai Guru Swasta dapat mengurus izin dari yayasan tempat anda mengajar terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran.
Hal tersebut menjadi syarat tambahan yang diperuntukkan bagi Guru Swasta yang masuk dalam kategori P4 atau umum pada PPPK Guru 2023.
Berdasarkan penerimaan PPPK Guru 2022 terdapat empat kategori yang dapat mendaftar dan mengikuti seleksi.
Dari empat kualifikasi PPPK Guru 2022 diantaranya, guru lulus passing grade sebagai Prioritas 1 (P1), termasuk 3.043 guru P1 yang mengalami pembatalan penempatan.
Lalu ada Prioritas 2 (P2), Prioritas 3 (P3), dan Prioritas 4 (P4) atau umum.
Adapun, pelamar dengan kualifikasi pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.
Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:
- THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021
- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021
- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021
Baca Juga: Kemdikbud Siapkan Kuota PPPK Guru 2023 Sebanyak 600 Ribu, Calon Pelamar Harus Persiapkan Diri
- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021
Kemudian kualifikasi pelamar Prioritas 2 merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas 1
Lalu, pelamar prioritas 3 merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
Dan pelamar Prioritas 4 atau umum terdiri dari lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbud Ristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Guru Swasta dapat melamar di kategori Pelamar Umum (P4) dengan ketentuan tersebut.
Dimana pendaftaran PPPK Guru 2023 rencananya akan dibuka pada Juni atau awal juli tahun ini.
Nah bagi anda yang akan melamar PPPK Guru 2023 perhatikan kualifikasi yang dibutuhkan tersebut.
(*)