PPPK dan CPNS 2023 Akan Segera Dibuka, Cek Disini Syarat dan Formasinya

Selasa, 16 Mei 2023 | 20:42
Dok. Lembaga Administrasi Negara (LAN)

Ilustrasi PPPK dan CPNS.

GridHot.ID - Kemenpan-RB dalam waktu dekat akan kembali membuka seleksi CPNS 2023.

Dikutip dari Serambinews, selain membuka pendaftaran CPNS 2023, Pemerintah Pusat juga membuka kembali seleksi PPPK 2023, seperti tahun sebelumnya.

Bagi Anda yang ingin menjadi CPNS dan sedang mencari kerja sudah bisa mepersiapkan diri untuk mendaftar.

Seleksi penerimaan CPNS 2023 saat ini masih dalam proses persiapan di Kementerian Pendayaangunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Sebagaimana diketahui Kemenpan-RB akan kembali menerima seleksi CPNS pada tahun ini.

Termasuk membuka pendaftaran untuk seleksi PPPK 2023 seperti tahun sebelumnya.

Yang tertarik ingin mengabdi menjadi seorang CPNS dan sedang mencari kerja ada baiknya sejak jauh hari sudah mempersiapkan diri untuk bisa mendaftar menjadi CPNS atau PPPK.

Berdasarkan informasi dan pengalaman tahun sebelumnya, seleksi CPNS 2023 dan PPPK dibuka dari bulan Juni hingga Juli.

Soal kapan jadwal seleksi CPNS dan PPPK itu akan dibuka, hal itu bisa saja bergeser.

Namun, sesuai informasi yang disampaikan Kemenpan-RB, disebutkan bahwa pada tahun 2023 ini akan dibuka seleksi CPNS dan PPPK.

Kuota yang dibutuhkan pada tahun 2023 juga mencapai 1 juta orang.

Baca Juga: Guru Swasta Diperbolehkan Melamar PPPK Guru 2023, Kemendikbud Beri Tambahan Satu Syarat Ini

Kuota itu untuk memenuhi kebutuhan ASN yang sudah pensiun.

Mengingat jumlah 1 juta kuota formasi CPNS 2023 yang akan dibuka, maka semakin banyak masyarakat yang berpeluang untuk ikut serta dalam pendaftaran CPNS tahun ini.

Terutama bagi mereka yang lulusan SMA, D3, dan S1.

Tidak hanya lulusan dari jalur sekolah kedinasan saja, tapi formasi CPNS untuk umum juga akan dibuka.

Seleksi CPNS 2023 meliputi beberapa tahapan, di antaranya Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Anas mengemukakan pada tahun ini pemerintah pusat akan menetapkan empat prioritas dalam seleksi CPNS 2023.

Yaitu pelayanan dasar, memberikan kesempatan rekrutmen talenta digital, merekrut CPNS secara selektif, dan mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.

Dalam seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023, pemerintah akan membuka 1.030.501 formasi.

Formasi tersebut terdiri dari instansi pusat dengan 80.869 formasi, yang terdiri dari 24.419 formasi untuk CPNS di kehakiman, kejaksaan, danintelijen, serta 56.450 formasi untuk PPPK 2023.

Sementara itu, instansi daerah menyediakan 943.373 formasi, yang terdiri dari 580.202 formasi PPPK guru, 327.542 formasi PPPK tenaga kesehatan, dan 35.629 formasi PPPK tenaga teknis.

Sedangkan sekolah kedinasan menyiapkan 6.259 formasi.

Baca Juga: Bank Soal PPPK 2023, Ini Kisi-kisi dan Contoh Soal P3K Formasi Penyuluh Perikanan, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Selain pendaftaran CPNS 2023, pemerintah juga membuka seleksi PPPK dalam tahun ini.

Informasi ini diunggah Dirjen GTK Kemendikbud Ristek Nunuk Suryani di akun Instagram @nunuksuryani.

Dikutip Posbelitung dari Kompas.com pada, Sabtu (15/4/2023), Menpan-RB menjelaskan, formasi CPNS 2023 dan PPPK kebutuhannya mencapai puluhan ribu.

Dimana, pemerintah berencana mengumumkan pembukaan rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK pada akhir Juni atau paling lambat juli tahun ini.

Diketahui, Menteri PANRB telah selesai merancang kalender untuk pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK.

Kemudian, pada bulan April 2023 ini, proses pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), baik PPPK dan CPNS 2023 sudah masuk pada tahap pengumpulan usulan kebutuhan dari kementerian, lembaga, dan dinas.

Hal tersebut, tentunya berdasarkan keputusan dalam bentuk surat edaran bersifat sangat segera yang disampaikan oleh Menteri PANRB RI, Azwar Anas pada, 14 Maret 2023 lalu.

Rekrutmen ASN tahun ini, terdiri dari calon pegawai negeri sipil ( CPNS 2023), dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak ( PPPK).

Formasi ASN 2023 akan difokuskan pada pemenuhan tenaga pendidik dan kesehatan, serta prioritas untuk talenta digital.

"Seleksi tahun ini juga akan dibuka untuk umum, tidak hanya dari jalur sekolah kedinasan," ujar Anas, dikutip dari laman Kemenpan-RB pada, Senin (10/4/2023) lalu.

Selain itu, pemerintah memprioritaskan beberapa formasi jabatan yang diperlukan pada CPNS 2023.

Baca Juga: Kemdikbud Siapkan Kuota PPPK Guru 2023 Sebanyak 600 Ribu, Calon Pelamar Harus Persiapkan Diri

Menpan-RB menyebut terdapat 4 formasi prioritas pada penerimaan CPNS 2023.

Prioritas pemerintah tersebut, untuk pemenuhan kebutuhan profesi tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, serta talenta digital.

Melansir dari Kompas.com, Abdullah Azwar Anas menyebut salah satu formasi dari empat daftar prioritas tersebut yang paling banyak dibutuhkan pada rekrutmen PPPK dan CPNS 2023.

Salah satu jabatan prioritas memiliki jumlah formasi mencapai puluhan ribu yaitu tenaga pengajar.

"Sehingga tahun ini akan ada peningkatan cukup besar untuk rekrutmennya kurang lebih 15.858 formasi dan untuk PPPK dan CPNS-nya adalah 6.074 formasi. Setelah sebelumnya tidak ada formasi untuk dosen di kampus-kampus ini," ucapnya Jumat (14/4/2023).

Untuk itu, pemerintah membuka peluang secara besar-besaran untuk tenaga pengajar.

Dengan kebutuhan formasi CPNS 2023 untuk mengisi jabatan dosen sebanyak 6.074.

Sementara itu, kebutuhan tenaga pengajar lainnya untuk mengisi kebutuhan PPPK 2023 dengan jumlah formasi kurang lebih 15.858.

Alasan dibutuhkannya lebih banyak tenaga pengajar pada CPNS 2023 lantaran terdapat dosen yang sudah lanjut usia serta masih minimnya formasi tersebut sehingga rekrutmen pun perlu dilakukan.

"Begitu banyak suara kampus yang kami dengar kurangnya tenaga PPPK. Bahkan mereka yang mengabdi bertahun-tahun belum mendapatkan kepastian masa depan.

Bahkan ASN kekurangan banyak dosen, guru besar yang sudah sesepuh belum ada penggantinya. Oleh karena itu di 2023, kami di Kementerian PANRB ingin melipatgandakan tenaga yang mengajar, baik itu PPPK maupun ASN," jelas Anas.

Baca Juga: Guru Swasta Diperbolehkan Melamar PPPK Guru 2023, Kemendikbud Beri Tambahan Satu Syarat Ini

Selain itu, Anas menjelaskan mengenai Peraturan Menteri PANRB No.1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Aturan ini diyakini mampu mengembangkan karir ASN termasuk para dosen.

"Misalnya, pejabat fungsional tidak lagi dibebani dengan penyusunan Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK). Sehingga tidak akan membebani secara administratif, tetapi justru memudahkan penilaian,” ujarnya.

Anas menambahkan, jabatan fungsional dosen merupakan mandatori undang-undang, sehingga memungkinkan diatur secara khusus oleh Kemendikbud Ristek.

Artinya, menurut dia, tata kelolanya tidak bisa disamakan dengan jabatan fungsional lainnya.

Peraturan Menteri PANRB tersebut akan diikuti dengan pengaturan khusus sebagai tindak lanjutnya yang kini difinalisasi oleh Kemendikbud Ristek, BKN, dan perwakilan dosen.

"Termasuk nanti akan menegaskan bahwa penilaian kinerja dosen tidak akan lagi rumit, tapi lebih simpel. Ada predikat kinerja, termasuk juga bisa didapat dari publikasi ilmiah, penelitian, pengabdian masyarakat, penghargaan, menduduki jabatan manajerial/pimpinan. Sehingga dimungkinkan terjadinya akselerasi pengembangan karir," kata dia.

(*)

Tag

Editor : Septia Gendis

Sumber PosBelitung, Serambinews.com