Find Us On Social Media :

Diboyong Suami Melipir dari Ibukota, Istri Pelawak Ini Kini Pilih Jualan Nasi Tempong dengan Harga Murah Meriah

memiliki warung nasi nempong, yang digemari penikmat kuliner, siapa sangka jika wanita ini ternyata istri dari artis terkenal?

Untuk harga setiap menu masakan di warung Isa terbilang murah.

Seperti menu bebek, Isa Bajaj menjual dengan harga Rp30 ribu.

Kemudian untuk udang, dia jual dengan harga Rp22 ribu.

Sementara itu, mengutip tribun seleb, Isa Bajaj mengucap alhamdulillah setelah mendengar kabar pelaku eksibisionis terhadap istrinya, Rahayu Mutiara, sudah ditangkap.

Ia juga mengapresiasi pihak berwajib. Hal itu diketahui dari postingannya di akun Instagram @isa_bajaj, seperti dikutip, Kamis (21/1/2021).

"Alhamdulillah Pelaku #eksibisionist ke istriku sudah TERTANGKAP. Terima kasih teman2 semuanya dan bapak bapak Kepolisian Polsek Duren sawit," tulisnya dalam keterangan.

Terduga pelaku eksibisionis terhadap istri komedian Isa Bajaj, mengaku menenggak minuman keras dan tonton video asusila lebih dulu sebelum lancarkan aksinya.

Y alias U berhasil diamankan jajaran Polsek Duren Sawit di kediamannya yang berada di kawasan Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur.

Berbekal rekaman kamera CCTV dan keterangan para saksi, U berhasil diamankan pada Kamis (21/1/2021) pagi.

Kendati begitu, sebelum melakukan aksinya U sempat menonton video porno sambil menenggak minuman keras, jenis anggur merah.

"Iya itu saya. Saya tonton video porno dulu sambil minum anggur merah," katanya di Mapolsek Duren Sawit, Kamis (21/1/2021).

Baca Juga: Aurel Hermansyah Pilu, Sosok Ini Pernah Doakan Ameena Jadi Anak Autis, Istri Atta Halilintar: Dia Adalah...

Selanjutnya U timbul birahi dan melakukan aksinya di depan korban yang dipilihnya secara acak atau random.

"Korbannya siapa aja. Enggak pilih-pilih. Saya sudah melakukan aksi serupa di Komplek Abadi, Duren Sawit dan di Cipinang Elok, Jatinegara," paparnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian, yakni kaos berwarna abu-abu, celana pendek, masker berwarna merah dan topi yang dikenakan saat melancarkan aksinya.

Akibat perbuatannya, Y alias U terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Terduga pelaku ini dan untuk pasal yang diterapkan Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 jo Pasal 281 KUHP Tentang Tindak Pidana Pornografi," kata Kapolsek Duren Sawit, Kompol Rensa Sastika Aktadivia.(*)