Modusnya Minta Dipijit, Oknum Guru Ngaji di Aceh Ini Lecehkan 5 Santrinya Sendiri, Ngaku Pernah Jadi Korban Semasa Kecil

Jumat, 19 Mei 2023 | 14:25
Tribunnewsmaker

Pelaku dan ilustrasi pencabulan. Pernah jadi korban semasa kecil, seorang oknum guru ngaji di Aceh kini cabuli 5 santrinya sendiri.

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID -Pernah jadi korban semasa kecil, seorang oknum guru ngaji di Aceh kini cabuli 5 santrinya sendiri.

Modus pelaku untuk memuluskan aksinya adalah membuat aturan agar para santri secara bergiliran memijitnya di malam hari.

Hingga akhirnya pelaku pun bisa leluasa melakukan aksinya saat para santri sedang memijit.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnewsmaker, 19 Mei 2023, kini akibat ulah cabulnya tersebut oknum guru berinisial MIH diamankan pihak kepolisian.

Seperti dilansir dari Serambinews.com (18/5/2023) Polres Bener Meriah menggelar konferensi pers terkait kasus pencabulan terhadap santri tersebut pada Rabu (17/5/2023).

Konferensi pers itu dipimpin langsung oleh Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti, didampingi Kasat Rekrim, Kasat Reserse Narkoba, dan Kasatlantas.

Saat konferensi pers di halaman Polres Bener Meriah, polisi juga menghadirkan MIH (26), yang merupakan guru ngaji di salah satu dayah di Kecamatan Timang Gajah.

Oknum guru ngaji tersebut ditangkap polisi karena terlibat kasus pencabulan terhadap santrinya.

"Kelakuan bejat yang dilakukan guru ngaji tersebut terjadi pada tanggal 2 Januari 2023 yang lalu," ujar Kapolres Bener Meriah.

Baca Juga: Johnny G Plate Bukan Satu-satunya, Ini 5 Tersangka Lain di Kasus Korupsi Proyek BTS Kominfo, Ada Sosok Pejabat dan Direktur

Ada pun modus operandi pelaku, urai Kapolres Bener Meriah, tersangka MIH membuat jadwal atau aturan terhadap santrinya untuk menemani serta memijat dirinya secara bergiliran setiap malam.

Saat itulah aksi bejat pelaku dilakukan terhadap santrinya.

"Pelaku MIH mengaku bahwa sudah melakukan aksi bejatnya terhadap lima korban yang juga santri di pesantren yang sama,” ungkap Kapolres Bener Meriah.

Kasus itu diketahui polisi setelah korban datang untuk membuat laporan ke polisi pada 10 Mei 2023.

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews, 19 Mei 2023, atas laporan tersebut, personel Polres pun melakukan penangkapan tersangka pada salah satu masjid di Timang Gajah.

Pelaku mengaku, perbuatan tersebut dilakukannya karena terbawa hawa nafsu dan terbawa dengan kejadian yang pernah dialaminya dulu.

Ia mengaku pernah menjadi korban pencabulan ketika masih mengaji dulu.

"Saya juga korban di salah satu pesantren yang dulu tempat saya menimba ilmu,” ungkap pelaku.

“Saya minta maaf dan akan bertanggung jawab terhadap perbuatan saya," ujar oknum guru ngaji tersebut.

Baca Juga: 3 Weton yang Konon Berjodoh dengan Khodam Uang, Kamukah Salah Satunya?

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 50 Juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman cambuk minimal 150 kali dan maksimal 200 kali.

Untuk diketahui, sejak Januari hingga 12 Mei 2023, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Bener Meriah sudah menangani sebanyak 19 kasus.

(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Tribunnews, Tribunnewsmaker.com