Gridhot.ID - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo pada Rabu (17/5/2023).
Johnny G Plate langsung dikenakan rompi tahanan dan digiring ke mobil tahanan milik kejaksaan.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Johnny G Plate sudah diperiksa sebanyak tiga kali yakni pada Rabu (17/5/2023), kemudian pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023) lalu.
Adapun Johnny G Plate bukanlah satu-satunya tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 8 triliun ini.
Sudah ada 5 tersangka lain yang ditetapkan Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo.
"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, enam orang sudah dilakukan pemeriksaaan hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Rabu (17/5/2024).
Melansir dari Tribunnews.com, berikut ini daftar lengkapnya, termasuk Johnny G Plate.
1. Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL)
2. Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA)
3. Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH)
4. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS)