Gridhot.ID - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe saat ini masih menjalani masa penahanan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat penyelidikan berlangsung, satu persatu aset milik Lukas Enembe disita oleh KPK.
Termasuk sebuah bangunan hotel milik Lukas Enembe yang berlokasi di Jalan Condronegoro, Angkasa, Kota Jayapura, Papua.
Adapun penyitaan ini adalah bagian dari penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Lukas Enembe.
Informasi yang dihimpun Tribun-Papua.com, bangunan hotel itu berdiri pada sebidang tanah seluas 1,5 hektar.
Warga setempat yang enggan disebut namanya mengaku melihat sejumlah petugas KPK mendatangi hotel itu.
"Kami kemarin lihat KPK datang, dengan dikawal ketat polisi. Mereka datang hari Rabu kemarin," katanya di Angkasa, Jayapura, Sabtu (15/4/2023).
Menurutnya, saat KPK tiba di lokasi, langsung memasang beberapa tulisan di bagian depan pos masuk hotel.
"Mereka ada tempel tulisan, kami tidak tahu itu apa, hanya melihat kalau mereka pasang tulisan itu," ujar mama tersebut.
Penelusuran Tribun-Papua.com, tulisan itu merupakan surat perintah penyitaan aset.
"Berdasarkan surat perintah penyitaan nomor Sprin.Sita/92/DIK.01.05/01/2022 tanggal 5 September 2022. Tanah dan bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka Lukas Enembe TTD Penyidik KPK," bunyi pamflet yang dipasang petugas KPK.