Adapun 12 proyek yang dikerjakan Rijatono Lakka adalah pengerjaan rumah jabatan tahap I dan II, belanja modal peralatan dan pengadaan mebel, pembangunan rumah jabatan penunjang, peningkatan jalan Entop-Hamadi, dan pengadaan modular operating theater.
Kemudian rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang Paud Integrasi, peningkatan jalan Entrop-Hamadi, Talud Venue Softball Dan Baseball Uncen, penataan Lingkungan Venue menembak outdoor AURI, pembangunan pagar keliling venue menembak AURI, dan pengamanan Pantai Holtekam.
Menurut jaksa, suap diberikan Rijatono Lakka bersama-sama dengan Frederik Banne selaku staf PT Tabi Bangun Papua pada tanggal 11 Mei 2020 dan di waktu-waktu lain antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2021.
Pemberian itu dalam bentuk uang dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas Enembe.
Keseluruhan fee mencapai Rp 35.429.555.850 yang terdiri dari uang sebesar Rp 1.000.000.000 dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset sebesar Rp 34.429.555.850.
Belakangan, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Status ini naik ke tahap sidik setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup. Pengusutan dugaan TPPU juga dilakukan sebagai upaya memulihkan aset negara.
(*)