Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam rilis persnya mengatakan, memang benar KPK lakukan penyitaan.
"Betul, tim penyidik KPK (12/4/2023) dalam perkara tersangka LE telah melakukan penyitaan aset sebidang tanah seluas kurang lebih 1.525 m2 yang di atasnya dibangun hotel yang berlokasi di Jayapura," ujar Ali Fikri, Jumat (14/4/2023).
Lembaga antirasuah itu memperkirakan nilai aset yang disita senilai Rp 40 miliar.
"Perkiraan nilai aset ini sekitar Rp 40 miliar," ungkap Ali.
Sebelumnya, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September tahun lalu.
Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka ke Lukas Enembe.
Dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.
"Terdakwa sebagai tim sukses Lukas Enembe kemudian meminta pekerjaan atau proyek kepada Lukas Enembe sebagai kompensasinya,"ujar jaksa KPK Ariawan Agustiartono dalam persidangan, Rabu (5/4/2023).
Jaksa mengungkapkan Rijatono Lakka mendapatkan 12 proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua senilai Rp 110.469.553.936 atau Rp 110 miliar lebih.
"Bahwa atas intervensi Lukas Enembe melalui Gerius One Yoman (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Papua Tahun 2018-2021), selama tahun 2018 sampai dengan 2021, terdakwa memperoleh proyek-proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua," ujar jaksa.