Gridhot.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pengacara Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.
Sebelumnya, KPK menetapkan Stefanus Roy Rening sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Stefanus Roy Rening diduga menghalangi dan merintangi penanganan perkara tindak pidana korupsi yang menjerat kliennya, Lukas Enembe.
Melansir dari Kompas TV, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan ada 4 tindakan Stefanus yang menghalangi penyidikan kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
Pertama, Stefanus diduga menyusun rangkaian skenario berupa memberikan saran dan mempengaruhi beberapa pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik KPK agar tidak hadir memenuhi panggilan.
Padahal dalam hukum acara pidana kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum.
"Atas saran dan pengaruh SRR tersebut, pihak-pihak yang dipanggil secara patut dan sah menurut hukum sebagai saksi menjadi tidak hadir tanpa alasan yang jelas," ujar Ghufron saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/5/2023).
Kedua, Stefanus diduga memerintahkan salah satu saksi agar membuat pernyataan yang berisi cerita tidak benar terkait kronologi peristiwa dalam perkara yang sedang disidik KPK.
Menurut Ghufron, cerita tersebut diduga dibuat untuk menggalang opini publik supaya tidak percaya dengan KPK.
Ketiga, Stefanus menyusun testimoni yang dilakukan di tempat ibadah untuk menarik simpati dan empati masyarakat yang dapat menyebabkan konflik sosial.
Perbuatan keempat yakni Stefanus diduga menyarankan dan mempengaruhi saksi lainnya agar tidak menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselidiki KPK.