"Saya hormati proses hukum yang saya alami, saya kooperatif dengan panggilan KPK. Saya akan berikan keterangan selengkap-lengkapnya yang berkaitan dengan yang dituduhkan kepada saya. Saya tidak pernah merintangi upaya hukum kepada Lukas Enembe," kata Stefanus.
Menurut Stefanus, KPK tidak bisa menyangkanya dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk orang yang berprofesi sebagai advokat.
Stefanus mengeklaim, tim kuasa hukum membantu KPK menangani perkara dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe sehingga saat ini akan dilimpahkan ke pengadilan.
"Saya juga memfasilitasi kehadiran Bapak Firli dan tim dokternya ke Kota waktu itu, tanggal 3 November," ujarnya.
(*)