Gridhot.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kuasa hukum Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening atau SRR menjadi tersangka.
Penetapan tersangka SRR terkait dengan dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang dilakukan KPK terhadap kasus korupsi gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.
SRR dianggap mengarahkan Lukas Enembe agar bersikap tidak kooperatif mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan status tersangka pengacara Lukas Enembe ini berdasarkan pada kecukupan alat bukti.
"(KPK) telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka Lukas Enembe," kata Ali saat ditemui awak media di Gedung KPK, Rabu (3/5/2023).
"Indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice pada tersangka Lukas agar tidak kooperatif," lanjut Ali.
ResponKubu Lukas Enembe
Menanggapi hal ini, rekan SRR yang juga pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan, penetapan tersangka terhadap SRR oleh KPK terkait dugaan perintangan penyidikan merupakan suatu hal yang salah.
"Kenapa salah, karena pengacara itu memberikan nasihat dan bertemu dengan sekian untuk klarifikasi berbagai hal. Tetapi KPK mengatakan nasihat SRR itu menjadi hal yang merintangi itu sebenarnya salah," katanya saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (3/4/2023).
Menurut Petrus, tugas pokok seorang pengacara adalah memberikan nasihat, pendapat, terkait apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh kliennya.
"Dalam UU Advokat menyebutkan bahwa pengacara juga penegak hukum. Ini kalau sesama penegak hukum lalu dikriminalisasikan merupakan sesuatu yang sudah salah," ungkapnya.