Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jika Terbukti Danai KKB Papua, Lukas Enembe Bisa Terjerat Pasal Ini, Pengamat: Seumur Hidup

Candra Mega Sari - Selasa, 24 Januari 2023 | 16:13
Polisi akan memperketat pengamanan di Papua setelah Lukas Enembe ditangkap KPK, Selasa (10/1/2023).
Tribunnews.com/Istimewa

Polisi akan memperketat pengamanan di Papua setelah Lukas Enembe ditangkap KPK, Selasa (10/1/2023).

Gridhot.ID - Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe resmi ditahan KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Lukas Enembe kini mendekam di Rutan KPK setelah sempat menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, berdasarkan laporan dari tim medis, Lukas Enembe dinyatakan telah pulih.

"Tim medis menyatakan tersangka Lukas Enembe sudah pulih sehingga dapat dipindahkan ke Rutan KPK," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Jumat (20/1/2023).

Saat ini, pihak KPK sedang bekerja menelusuri apakah ada aliran dana dari Lukas Enembe ke KKB Papua atau OPM.

Jika terbukti ada, maka Lukas berpeluang dijerat hukuman penjara seumur hidup.

Hal ini diungkap oleh Pengamat Intelejen dan Terorisme yang juga Direktur The Indonesian Institute, Ridlwan Habib.

Melansir Tribunnews.com, Ridlwan Habib menyebut, selain dana untuk menopang operasi OPM, KPK juga menelusuri dugaan tindak pidana terorisme, sehingga dua kasus tersebut dapat diproses terpisah.

"Jangan kemudian seolah-olah, bahwa Lukas Enembe hanya dijerat dengan kasus korupsi," kata Ridlwan, Kamis (19/1/2023).

"Maksud saya buka juga celah penyelidikan terhadap Lukas Enembe dan kelompoknya jika memang terkait dengan seperatisme," sambungnya.

Ridlwan mengatakan aparat bisa menggunakan UU Terorisme dalam menelusuri aliran dana Lukas Enembe ke OPM.

Baca Juga: Bos KKB Papua Ada di Inggris, Istri Lukas Enembe Pilih Diam Seribu Bahasa soal Dugaan Aliran Dana ke OPM, KPK: Kami Akan Dalami

Source :Kompas.comTribunnews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x