Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jika Terbukti Danai KKB Papua, Lukas Enembe Bisa Terjerat Pasal Ini, Pengamat: Seumur Hidup

Candra Mega Sari - Selasa, 24 Januari 2023 | 16:13
Polisi akan memperketat pengamanan di Papua setelah Lukas Enembe ditangkap KPK, Selasa (10/1/2023).
Tribunnews.com/Istimewa

Polisi akan memperketat pengamanan di Papua setelah Lukas Enembe ditangkap KPK, Selasa (10/1/2023).

Adapun Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu.

Namun, KPK kesulitan memeriksa Lukas karena tidak bersikap kooperatif. Ia terus mengaku sakit.

Sementara itu, simpatisannya menjaga rumah Lukas dengan senjata tradisional.

Hingga akhirnya, Lukas ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023).

Dalam kasus ini, Lukas diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.

Rijatono Lakka pun sudah ditahan KPK.

Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp 10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Atas perbuatannya, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.

Baca Juga: Penampakan Rumah Mewah Lukas Enembe, Luasnya 1,1 Hektar Ada Lapangan Bola, Anak dan Istri Diduga Ikut Terlibat Suap Proyek di Papua

(*)

Source :Kompas.comTribunnews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x