Sebab, OPM sudah masuk dalam kategori teroris sebagai pengertian yang tercantum dalam UU Terorisme.
Yaitu menimbulkan ketakutan meluas dengan senjata dan menciptakan korban di masyarakat.
"Kalau memang ada indikasi bahwa Lukas Enembe ini terlibat atua setidak-tidaknya orangnya pernah terlibat dalam kegiatan KKB harus diusut tuntas dengan penyidik yang baru, bukan KPK tentunya, pasti kepolisian yah," tuturnya.
Berbicara sanksi, Ridlwan menyebut Lukas dapat dijatuhkan hukuman paling minimal 4 tahun hingga maksimal penjara seumur hidup, jika mengacu pada Undang-Undang Terorisme.
"Sanksinya kalau terorisme bisa 4 tahun sampai seumur hidup. Kalau kita mengaju pada pasal 12 huruf a UU Terorisme, barang siapa terlibat dalam kegiatan terorisme, mulai persiapan hingga melakukan itu, bisa sampai hukum seumur hidup," tuturnya.
Ridlwan pun mengapresiasi dan mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan keterlibatan Lukas atau kelompoknya dalam operasi gerakan separatisme di Papua.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan pihaknya akan menelusuri dugaan aliran dana korupsi Lukas, termasuk peluang mengalir ke KKB Papua atau OPM.
Pernyataan ini disampaikan Alex saat dimintai tanggapan terkait pemeriksaan istri Lukas, Yulce Wenda mengenai ada atau tidaknya aliran dana kepada salah satu tokoh OPM, Benny Wenda.
"Apakah ada keterkaitan yang bersangkutan dengan kelompok yang selama ini berseberangan dengan pemerintah dan seterusnya, pasti akan didalami," ujar Alex, Selasa (17/1/2023).
Hal ini untuk mengkaji apakah Lukas juga bakal terjerat pasal lain, selain pasal suap.
"Kami kaji apakah bisa diterapkan pasal lain, selain pasal suap dan gratifikasi, jadi Pasal 12a atau 12B, tapi kami juga kaji kemungkinan penerapan pasal lain selain suap," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (14/1/2023).