Petrus menjelaskan, pengacara memiliki kekebalan hukum dalam hal memberikan pendapat dan menjalankan profesinya.
Oleh karena itu, menurutnya, penetapan SRR sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan merupakan sesuatu yang menyalahi hukum.
"Penetapan SRR oleh KPK sebagai tersangka itu sudah merusak citra profesi pengacara," ucap Petrus.
Petrus menyatakan, tugas pengacara adalah memberikan pendapat, sehingga tidak ada kaitannya dengan perintangan.
Meski demikian, lanjut Petrus, SRR yang ditetapkan sebagai tersangka mengaku akan memenuhi panggilan KPK dan bersikap kooperatif.
"Tadi saya baru ketemu SRR. Dia bersedia kooperatif untuk datang memenuhi panggilan," kata Petrus.
Menurut dia, tim hukum Lukas Enembe masih akan melihat hasil pemeriksaan mengenai dugaan perintangan yang ditujukan pada SRR.
"Kita kan belum melihat keterangan seperti apa, apakah dia merintangi seperti apa. Kalau pengacara memberikan nasihat dan bertemu orang (semestinya) tidak bisa dianggap merintangi," kata dia.
Kasus gratifikasi Lukas Enembe
Adapun Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD.
Jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp 35,4 miliar dan terungkap dalam persidangan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijanto Lakka di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Uang itu diberikan dengan permintaan pekerjaan atau proyek kepada Lukas Enembe sebagai kompensasinya.
KPK juga menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar