Jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp 35,4 miliar dan terungkap dalam persidangan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijanto Lakka di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Uang itu diberikan dengan permintaan pekerjaan atau proyek kepada Lukas Enembe sebagai kompensasinya.
KPK juga menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(*)