Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dirut Waskita Karya Rugikan Negara Rp 2,5 Triliun, Ini Profil Destiawan Soewardjono yang Jadi Tersangka Korupsi, Erick Thohir: Peringatan!

Candra Mega Sari - Minggu, 30 April 2023 | 12:13
Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) buka suara terkait penetapan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono (kanan) sebagai tersangka kasus korupsi
Dok. Divisi Humas Polri dan Kejaksaan Agung RI

Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) buka suara terkait penetapan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono (kanan) sebagai tersangka kasus korupsi

Gridhot.ID - Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI.

Mengutip dari Kompas.com, penetapan Destiawan Soewardjono sebagai tersangka telah dilakukan sejak Kamis (27/4/2023).

Destiawan Soewardjono ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh Waskita Karya dan anak usahanya, PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020.

"Adapun satu orang tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode Juli 2020 sampai dengan sekarang," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).

Kejagung langsung menahan Destiawan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Masa penahanan selama 20 hari sejak 29 April-17 Mei 2023.

Ketut menjelaskan, Destiawan berperan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

Dokumen itu kemudian digunakan untuk pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian mencapai Rp 2.546.645.987.644.

Destiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Profil Destiawan Soewardjono

Dikutip dari laman resmi Waskita Karya, Destiawan mulai menjabat sebagai direktur utama perseroan sejak 5 Juni 2020 setelah ditunjuk dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan 2019.

Baca Juga: Penyuap Lukas Enembe Tak Cuma 1 Orang, KPK Tetapkan Tersangka Baru, Ada yang Dapat Proyek Ratusan Miliar dari APBD Papua

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x