Gridhot.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri jejak pelarian mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Izil Azhar alias Ayah Merin selama menjadi buronan.
Sebagai informasi, Izil Azhar merupakan buron kasus korupsi gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Aceh sebesar Rp 32,4 miliar.
Izil Azhar melarikan diri dan menjadi buron KPK sejak 30 November 2018 dan akhirnya tertangkap pada 24 Januari 2024 lalu.
Kini, Izil Azhar resmi ditahan KPK di Rutan Kavling C1 Gedung ACLC.
Setelah menahan Izil Azhar, KPK menelusuri jejak pelarian mantan Panglima GAM itu selama menjadi buronan.
Hal itu didalami tim penyidik saat memeriksa mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf pada Kamis (16/2/2023).
"Didalami terkait dengan keberadaan tersangka IA selama menjadi DPO KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada Tribunnews.com, Jumat (17/2/2023).
Selain itu, Irwandi Yusuf juga diperiksa penyidik KPK terkait dugaan peran Izil Azhar sebagai orang kepercayaannya.
Izil Azhar menjadi orang kepercayaan Irwandi karena sebelumnya pernah menjadi bagian tim sukses Pilkada Gubernur Aceh tahun 2007.
Namun, Irwandi mengklaim tidak mengetahui dugaan gratifikasi Rp 32,4 miliar yang diberikan melalui Izil Azhar.
"Kan tidak benar, aku enggak tahu, nama aku dicantumkan di situ aku enggak tahu. Tahunya setelah jadi kasus," kata Irwandi saat ditemui Kompas.com di gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/2/2023).