Ketika ditanya apakah Izil Azhar menguasai sejumlah wilayah di Aceh, Irwandi hanya menjawab mantan marinir itu berteman dengan polisi.
Meski demikian, Irwandi menepis Izil Azhar disembunyikan oleh oknum polisi.
"Dia kawan-kawannya polisi. Bukan diumpetin," kata Irwandi.
Sebagai informasi, perkara suap ini menyeret Irwandi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Ia ditahan KPK pada 5 Juli 2018 lalu. Irwandi kemudian divonis 7 tahun penjara pada 8 April 2019.
Irwandi melakukan perlawanan hingga tahap peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Sementara, gratifikasi tidak terbukti karena Izil Azhar melarikan diri.
Irwandi kemudian dinyatakan bebas bersyarat pada 26 Oktober 2022 lalu.
Adapun Izil Azhar, dalam perkara ini, diduga menjadi perantara penerimaan gratifikasi Irwandi sebesar Rp 32,4 miliar.
Gratifikasi itu diberikan oleh pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.
"Lokasi penyerahan uang diantaranya di rumah kediaman tersangka Izil Azhar dan di jalan depan Masjid Raya Baiturrahman Kota Banda Aceh," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Rabu (25/1/2023).