Pelimpahan dari penyidik telah dilakukan sekira dua pekan yang lalu atas tiga tersangka.
Adapun tiga tersangka itu, di antaranya Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto.
Sementara itu, dua tersangka yang berkas perkaranya belum dilimpahkan ke penuntut umum, yakni Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pun telah menunjuk 20 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus BTS Kominfo ini.
"Kurang lebih 20 jaksa yang disiapkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Selasa (16/5/2023).
Kini, tim JPU yang ditunjuk sedang menyusun dakwaan atas ketiga tersangka tersebut, agar dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
(*)