Find Us On Social Media :

Artis Bersuami Polisi Ini Apes, Rumahnya Dibobol Maling hingga Sejumah Barang Raib, Terkuak Ancaman Hukuman untuk Pelaku

Uut Permatasari dan sang suami yang berprofesi sebagai polisi, AKB Tri Goffarudin Pulungan.

GridHot.ID - Artis artis bersuami polisi sedang apes. Bagaimana tidak, rumah miliknya tiba-tiba dibobol maling hingga sejumlah alat elektronik dan satu unit motor Honda Beat raib.

Artis yang dimaksud ialah pedangdut Uut Permatasari.

Uut Permatasari memiliki suami seorang polisi, AKBP Tri Goffarudin Pulungan.

Melansir TribunBanten.com, rumah Uut Permasari dan AKBP Tri Goffarudin Pulungan yang berada di Komplek Puri Regency, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, itu dibobol maling.

Rumah tersebut sebelumnya pernah ditinggali Uut dengan sang suami saat masih bertugas di Polda Banten.

Namun karena AKBP Tri Goffarudin Pulungan saat ini menjadi Kabag Binkar Ro SDM Polda Bali, rumah tersebut ditinggalkan.

Kapolsek Cipocok Jaya, Kompol Lis Handaya mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada 12 Maret 2023 lalu.

Pelaku yang berjumlah dua orang itu juga sudah diamankan Polsek Cipocok Jaya.

Merek berinisial F (21) dan S (24) warga Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya.

"Kedua pelaku sudah kami limpahkan ke Kejaksaan. Iya (rumah Uut Permatasari)," kata Kompol Lis Handaya saat dihubungi Tribun Banten, Jumat (19/5/2023).

Kapolsek menjelaskan, pencurian di rumah Uut dilakukan para pelaku ketika rumah daa keadaan kosong.

Baca Juga: Baru Lahiran Anak Kedua di Usia 40 Tahun, Uut Permatasari Akui Pakai Teknik Warisan Turun Temurun untuk Buat Badannya Kembali Singset, Benda Sepanjang 25 Meter Ini Jadi Senjatanya

Diungkapkan Kapolsek, barang-barang yang dicuri terdiri dari dua unit blower AC outdoor dan sepeda motor Honda Beat.

"Mereka masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar," jelasnya.

Selain menyerahkan kedua pelaku, polisi juga menyerahkan barang bukti hasil pencurian tersebut.

"Untuk perkembangannya konfirmasi ke kejaksaan tinggi, krena sudah kami serahkan kasusnya," ujarnya.

Melansir Kompas.com, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan telah ditahan di Rutan Klas IIB Serang.

"Ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," tandas Lis Handaya.

(*)