Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Seorang petani di Desa Tlogotirto, Gabus, Grobogan, Jawa Tengah dengan brutal menghabisi nyawa istrinya sendiri gegara cemburu.
Pria berinisial AS (34) tersebut sempat beradu mulut sebelum membunuh sang istri.
AS tega menghilangkan nyawa sang istri setelah terbakar api cemburu ketika menduga korban telah berselingkuh.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnewsmaker, 21 Mei 2023, pria tersebut menduga bahwa sang istri telah memiliki pria idalam lain.
Hingga pada akhirnya, pria tersebut tega menghabisi istrinya dengan menjerat leher korban.
Sementara itu, sejumlah tetangga langsung syok mengetahui nasib korban sudah terkapar.
Kabar tersebut kini telah diterima oleh pihak kepolisian setempat.
Pihak kepolisian setempat menjelaskan motif AS tega menghabisi nyawa istrinya.
Kapolsek Gabus, AKP Wibowo menjelaskan bahwa korban meninggal setelah dijerat memakai tampar.
"Korban meninggal dijerat pakai tampar. Motifnya cemburu karena ada pria idaman lain dan sering cekcok" kata Kapolsek Gabus AKP Wibowo, Sabtu (21/5/2023).
Mencoba Mengelabui Petugas
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 21 Mei 2023, menurut Kepala Desa Tlogotirto Tri Adi Saputra pelaku sempat mengadu ke mertuanya bahwa korban sakit dan terkapar di dalam rumah.
AS juga meyakinkan tetangga bahwa korban tengah sakit di dalam rumah.
Tetangga yang pada saat itu masih percaya bahwa korban sedang sakit dan terkapar langsung melarikan korban ke puskesmas.
Tetangga tidak tega melihat korban terkapar tak berdaya di dalam rumah.
Setelah dilarikan ke puskesmas, tim medis mengungkapkan kecurigaan atas apa yang dialami oleh korban.
Hingga pada akhirnya tim medis menyatakan bahwa istri dari AS telah tewas sebelum tiba di puskesmas.
Kecurigaan bertambah setelah tim medis juga melihat ada ada bekas luka jeratan di leher.
"Orangtua korban langsung melaporkan kasus ini ke Mapolsek Gabus hingga digelar olah TKP dan pemeriksaan," kata Adi saat dihubungi melalui ponsel, Sabtu malam.
Setelah itu, polisi melakukan otopsi terhadap jasad korban.
Hingga pada akhirnya, ditemukan adanya unsur penganiayaan pada fisik korban.
Jenazah korban selanjutnya diantarkan ambulan ke rumah duka untuk dimakamkan.
Ditemukan bekas jeratan tali kampar atau tambang di leher korban.
Selain itu, kepala korban juga mengalami bengkak.
Sementara itu, mata dan telinga korban juga tampak lebam ketika diotopsi.
"Diduga dijerat lehernya pakai tali tambang." terang Adi.
Korban pun dimakamkan pukul 21.45 WIB.
Sementara itu, di hadapan tim penyidik Satreskrim Polres Grobogan, pelaku mengakui telah membunuh istrinya.
Kini pelaku terancam hukuman penjara atas perbuatan bejatnya itu.
Pelaku dijerat pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 338 Ayat (3) Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.
(*)