THR Sudah Masuk Kantong, ASN Kini Siap-siap Dapat Gaji ke-13, Berikut Waktu Cair dan Besarannya

Kamis, 25 Mei 2023 | 14:00
Unsplash

Ilustrasi gaji ke-13 ASN.

GridHot.ID -Kabar gembira untuk para Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Pasalnya, setelah mendapatkan uang THR, para ASN tersebut kini akan mendapatkan gaji ke-13.

Besaran gaji ke-13 untuk para ASN itu juga tak main-main.

Lantas, kapan gaji ke-13 ASN akan cair?

Dikutip dari laman Kemenkeu, kebijakan mengenai THR dan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 disesuaikan dengan kondisi telah membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik.

Kebijakan ini adalah wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para Aparatur Negara termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik dan pensiunan di pusat maupun daerah.

Untuk waktu cairnya, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji mengatakan gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023.

Ia mengatakan, hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

"Pada Pasal 11 Ayat (1) disebutkan bahwa gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023," kata Iswinarto saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (29/4/2023).

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebelumnya juga mengatakan bahwa gaji ke-13 akan cair pada bulan Juni 2023.

Pemberian gaji ke-13 tersebut menurut Sri Mulyani akan membantu pegawai pemerintah untuk memenuhi pendidikan anak. Hal ini karena bulan Juni bertepatan dengan tahun ajaran baru.

Komponen gaji ke-13

Baca Juga: Guru Swasta Diperbolehkan Melamar PPPK Guru 2023, Kemendikbud Beri Tambahan Satu Syarat Ini

Sesuai dengan PP Nomor 15 tahun 2023, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari beberapa komponen sebagai berikut:

Gaji pokok

- Tunjangan keluarga- Tunjangan pangan- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum- 50 persen tunjangan kinerja

Sedangkan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) komponennya terdiri dari sebagai berikut:

Gaji pokok

- Tunjangan keluarga- Tunjangan pangan- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum- Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Sesuai dengan peraturan tersebut, bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tak menerima tunjangan kinerja, bisa diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosesn yang diterima dalam satu bulan. Besaran gaji ke-13 ASN

Sebagai gambaran, besaran gaji pokok ASN yang menjadi salah satu komposisi gaji ke-13 berdasarkan golongan mengacu PP Nomor 15 Tahun 2019 sebagai berikut:

Golongan I

Baca Juga: Viral Oknum ASN Asyik Main Game saat Rapat Teknis Penanganan Jalan Rusak di Lampung, Warganet: Emang Gak Ada Integritasnya Pecat Saja!

Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

(*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber Kompas.com