GridHot.ID -ABK, anak Pj Gubernur Papua Pegunungan yang masih berusia 16 tahun meninggal dunia secara tidak wajar
ABK dilaporkan meninggal usai kejang-kejang di sebuah indekos di Jalan Pawiyatan Luhur, Kecamatan Bayumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (18/5/2023).
Ia mengembuskan napas terakhirnya pada Kamis (18/5/2023) malam setelah dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Elisabeth Semarang.
Melansir Kompas TV, polisi mengatakan pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka pelaku pembunuhan ABK
Ia bernama Ahmad Nashir alias AN (22), seorang mahasiswa fakultas ekonomi dari salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Semarang.
"Hari ini (22 Mei 2023) sudah bisa kita hadirkan dengan inisial AN 22 tahun, pekerjaan mahasiswa," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dikutip dari Kompas TV.
Irwan menjelaskan, AN ditetapkan sebagai tersangka kasus meninggalnya ABK usai pihaknya memeriksa sembilan saksi.
Selain itu, Polrestabes Semarang juga mengumpulkan alat bukti dan keterangan ahli, terutama dari ahli forensik.
"Dari hasil keterangan lisan yang disampaikan ahli tim forensik korban (ABK) diduga meninggal karena afeksia atau gagal napas, mati lemas, diduga mengalami keracunan," jelas Irwan.
NasibAhmad Nashir
Melansir TribunJateng.com, terungkap nasib Ahmad Nashir, tersangka kasus tewasnya ABK (16).
Setelah ditahan di Polrestabes Semarang, Nashir akhirnya dikeluarkan dari kampusnya.
Ahmad Nashir sebelumnya berstatus sebagai mahasiswa semester 4, Fakultas Ekonomi, di salah satu perguruan tinggi swasta di Semarang.
Berdasarkan penelusuran Tribun Jateng, di portal Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) dan akun Linkedin tersangka, ia menuliskan nama kampusnya.
Tribun Jateng mengonfirmasi kebenaran data PD Dikti dan Linkedin tersangka sebagai mahasiswa pada pihak kampus tersebut, sekaligus status akademik tersangka akibat perbuatan pidana yang ia lakukan.
Pihak kampus telah mengambil langkah mengeluarkan Nashir karena terjerat kasus hukum.
Sementara pihak kampus yang enggan disebutkan instansi, nama, maupun jabatannya tersebut mengonfirmasi sudah mengambil langkah kepada yang bersangkutan.
"Sudah dikeluarkan. Sesuai peraturan pedoman akademik dan kemahasiswaan, semua sivitas akademika yang berurusan dengan hukum dan kriminal, otomatis dikeluarkan," tegasnya.
Baru mengenal ABK 15 hari
Ahmad Nashir yang baru mengenal ABK selama 15 hari sudah berani menggiring korban ke kos hingga mengajaknya pesta miras dan tidur bersama.
Padahal, saat itu adalah pertemuan pertama Ahmad Nashir dengan ABK yang notabene masih pelajar kelas 2 SMA.
Ahmad Nashir telah menyiapkan dua botol miras di kamar kosnya sebelum mengajak korban.
Dua botol minuman keras tersebut hanya tersisa setengah botol. Artinya, satu setengah air haram itu ludes ditenggak.
Dalam kondisi mabuk, tersangka lantas melancarkan aksinya untuk merudapaksa korban.
"Tersangka beli sekitar dua botol, ada sisa setengah botol," kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan di kantornya, Selasa (23/5/2023).
Pihak kepolisian menemukan tiga titik luka di kemaluan korban. Diduga luka tersebut akibat pemaksaan dari tersangka.
"Iya (korban disetubuhi dalam kondisi mabuk). Pelaku juga tahu korban di bawah umur (16 tahun)," sambungnya.
Sebelumnya, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengungkapkan, perkenalan Ahmad Nashir dan ABK berawal dari Instagram pada 3 Mei 2023.
Perkenalan ini kemudian berlanjut chatting di WhatsApp. Setelah itu mereka janjian bertemu pertama kalinya pada tanggal 18 Mei 2023.
"Ini pertemuan pertama. Namun kami belum mengecek histori di HP tersangka karena sudah dihapus semua. Sementara HP milik korban, kita belum membuka," kata Kombes Irwan Anwar dalam jumpa pers, Senin (22/5/2023).
Sebelum menjemput korban, tersangka sudah menyiapkan minuman keras alias miras di kamar kos-nya.
Setelah itu, tersangka menjemput korban dan dibawanya ke kos.
Keberadaan kos tersangka ini pun dianggap janggal oleh polisi.
Pasalnya, tempat tinggal tersangka berada di Kyai Morang Raya, Penggaron Kidul, Pedurungan, Kota Semarang.
Namun, mahasiswa semester 4 Fakultas Ekonomi di salah satu Perguruan Tinggi Swasta setempat ini justru menyewa kos di daerah Banyumanik atau Semarang atas.
Padahal, lokasi kampusnya di Semarang Bawah.
Sewa kos seharga Rp600 ribu itu pun baru dilakukan sekitar dua minggu atau tak lama dari perkenalannya dengan ABK.
"Ini tanda tanya penyidik, apakah memang kos ini sengaja disiapkan untuk korban. Karena perkenalan mereka tanggal 3 Mei, sementara peristiwa ini tanggal 18 Mei," terang Kombes Irwan Anwar dikutip dari channel youtube Kompas TV, Senin (22/5/2023).
Setelah berhasil menggiring korban ke kamar kosnya, tersangka lalu mengajak korban pesta miras.
"Keterangan yang bersangkutan, korban minum sendiri. Tapi ini versi pelaku, minum sendiri tidak dipaksa," katanya.
Disinggung tentang adanya dugaan pelecehan seksual, diakui Irwan, hasil keterangan lisan dari tim forensik memang ada luka 3 titik di alat kemaluan korban.
Namun, tersangka membantah memaksa korban melakukan hubungan badan dan menyebut hal itu dilakukan sukarela.
"Keterangan tersangka tidak memaksa, tapi fakta pemeriksaan forensik ada luka. Persetubuhan itu setelah minum minuman keras," katanya.
Setelah persetubuhan itu, korban mengalami mual-mual. Tersangka mencoba membantu membelikan susu dan air kelapa. Namun setelah itu korban justru kejang-kejang.
Lalu, tersangka dengan bantuan teman-teman kosnya membawa korban ke RS Elizabeth Semarang.
Setelah membawa korban menuju RS Elizabeth, tersangka lalu menghubungi pihak keluarga bahwa korban saat ini ada di RS.
Di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.
Menurut Irwan, korban meninggal dunia karena tiga hal, yakni gagal nafas, lemas, dan diduga mengalami keracunan.
Namun, terkait penyebab ketiga keracunan, polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan, yakni pemeriksaan mikrobiologi, patologi anatomi, dan toksiologi.
"Secara umum peristiwa kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia," katanya.
Dalam penyelidikan kasus ini, diakui Irwan, tersangka tidak ada upaya melarikan diri.
Setelah mengantar korban ke rumah sakit, tersangka langsung kembali ke kos.
"Dari kos, kita amankan yang bersangkutan," katanya. (*)