Find Us On Social Media :

Siswa SD di Kupang Nekat Bawa Pistol Jenis Revolver ke Sekolah, Orangtua Kini Dilaporkan ke Polisi, Simak Kronologi Lengkapnya Sekarang

Ilustrasi siswa sd temukan pistol.

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID - Tak habis pikir, siswa SD di Kota Kupang membawa pistol ke sekolahannya.

Entah apa yang ada dibenak siswa SD berinisial SS ini.

Pasalnya siswa SD di Kota Kupang ini kedapatan membawa senjata api pistol ke sekolahan.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnewsmaker, 28 Mei 2023, senjata api jenis pistol revolver tersebut kini diserahkan orangtua SS ke pihak kepolisian setempat.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Polsek Maulafa Kota Kupang AKP Nuryani Trisani Ballu.

"Sebelum diserahkan, senjata api tersebut sempat dibawa oleh SS ke sekolahnya," kata Nuryani.

SS sempat menyembunyikan pistol tersebut saat dibawa ke sekolahannya.

Meskipun disembunyikan, teman SS akhirnya mengetahui juga.

Teman SS yang mengetahui berinisial KT lalu mengungkapkan ke orangtuanya.

Baca Juga: Padahal Sudah Rela Donor Ginjal Buat Pacar, Wanita Ini Justru Diselingkuhi Setelah Sembuh, Kini Ngaku Tak Menyesal

Hingga akhirnya orangtua KT melaporkan ke pihak kepolisian.

Tak lama setelah itu pihak kepolisian mendatangi rumah SS dan bertemu kedua orangtuanya.

Setelah dimintai keterangan SS mengaku itu adalah pistol sang ayah.

Ayah SS akhirnya mengaku mendapatkan pistol saat dirinya memungut sampah di kali Penfui tahun 2020 lalu.

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 28 Mei 2023, ayah SS, YS lalu menyimpan pistol tersebut di lemari rumahnya.

YS mengira pistol tersebut rusak karena sudah berkarat.

Saat disimpan di lemari tersebut kemudian SS mengambilnya dan membawanya ke sekolah.

Hingga akhirnya terjadi pelaporan tentang kepelimikan senjata api tersebut ke polisi.

Setelah bertemu dengan kepolisian akhirnya YS menyerahkan pistol tersebut kepada Polsek Maulafa.

Baca Juga: 5 Arti Kedutan di Pinggang, Primbon Jawa Sebut Pertanda Datangnya Tamu Jauh

Kapolsek Maulafa, Nuryanti mengimbau kepada masyarakat jika agar segera menyerahkan jika menemukan senjata api.

Pasalnya jika tidak segera menyerahkannya kepihak polisi maka bisa dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukumannya maksimal seumur hidup dan 20 tahun penjara.

(*)