Biang Keroknya Cuma Sebungkus Obat, ASN di Lampung Tega Suruh ART Nyapu Ngepel Tanpa Busana, Begini Pengakuan Korban yang Berhasil Kabur

Senin, 29 Mei 2023 | 14:42
Kolase TribunJakarta.com/Tribun Lampung

ASN inisial SA (36) dan ibunya SD (64) alias Oma (foto kiri) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan atas laporan dua ART-nya inisial DL dan DA. Kedua tersangka sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung pada Jumat (16/5/2023). DL dan DA kerap mengalami penganiayaan fisik selama bekerja di rumah dua tersangka di Sukabumi, Bandar Lampung (foto kanan). Salah satu korban pernah diseret keluar kamar mandi saat masih sabunan.

GridHot.ID - ASN yang berinisial SA (35) dan ibunya SD (64), tega menganiaya Asisten Rumah Tangga (ART) berinsial DI.

Penyiksaan tersebut tentu saja viral di media sosial.

Atas kejadian tersebut, membuat SA dan SD kini diamankan di Polresta Bandar Lampung.

Melansir tribunjakarta.com, seorang ASN di Kota Lampung berinisial SA (36) menganiaya dengan sadis lima asisten rumah tangga (ART).

Tak sendirian SA menganiaya kelima ART bersama sang ibunda SD (64).

Kekejaman SA dan SD terbongkar setelah dua ARTnya DL (24) dan DR (15) melarikan diri.

DL dan DR memanjat tower pada 8 Mei 2023 saat Subuh.

Pagar tinggi pun mereka lompati hingga akhirnya bertemu orang yang mau menolongnya kabur.

Pernah ada ART kabur tapi tertangkap lagi.

Mereka yang masih tinggal sampai sekarang terkunci dengan ancaman majikan. Jika ketahuan kabur lagi, majikan akan menyebarkan video mereka bugil lagi kerja.

"Teman saya yang tiga orang itu masih bekerja di sana. Mereka takut video telanjangnya disebar. Mereka pernah dipaksa telanjang terus divideoin," ucap DL di Polresta Bandar Lampung pada Rabu (24/5/2023).

Baca Juga: KKB Papua Niat Palak Kepala Distrik di Pegunungan Bintang, Ngamuk Aniaya Abedes Tepmul Gegara Tak Diberi Uang, Begini Kronologinya

DL tercatat sebagai warga Kabupaten Pringsewu, sedangkan DW beralamat di Kabupaten Pesawaran.

Tapi keduanya sudah tak kuat disiksa majikannya itu. Ketakutan yang sudah membatu itu akhirnya mendorong mereka kabur.

Seperti teman-temannya yang lain, DL yang baru bekerja tiga bulan terhitung 10 Februari 2023 itu juga pernah merasakan disuruh mengepel lantai tanpa busana alias telanjang.

Mirisnya, dari DL masuk bekerja sampai kabur dari rumah pada 8 Mei 2023, belum pernah sekalipun mendapat gaji dari si majikannya itu.

"Pernah saya dipaksa menyapu dan mengepel oleh majikan saya dengan keadaan tidak mengenakan sehelai pakaian di badan," cerita DL saat membuat laporan polisi.

Padahal DL hanya sedikit melakukan kesalahan kecil.

Waktu itu SD yang biasa disapa Oma selesai menggunting obat, bekasnya tak terbuang rapi.

Majikan ini melihat dan mengira DL belum menyapu dan mengepel.

Akhirnya, DL diminta sang majikan kembali menyapu dan mengepel dalam posisi tidak mengenakan pakaian.

Dilansir dari wartakotalive.com, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lampung diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada para Asisten Rumah Tangga (ART) yang bekerja di rumahnya.

Tiga orang ART mengaku diperlakukan bak budak oleh majikannya yang merupakan pegawai negeri sipil itu

Baca Juga: KKB Papua Ngalum Kupel Hajar Kepala Distrik Kiwirok yang Sedang Mencari Kayu, Ancam Para Warga Agar Tidak Datang ke Lokasi Ini

Mereka kerap mendapatkan perlakuan tak wajar.

Kadang, sering pula mereka dilecehkan.

Selama ini mereka hanya bisa menahan rasa takut.

Sebab, sang majikan terus memberikan ancaman.

Salah satu PRT mengaku dipaksa mengepel lantai tanpa busana.

Tak hanya itu, mereka juga dilarang memakai pakaian dalam selama bekerja dengan sang majikan.

Bahkan mereka kerap mendapat penganiayaan jika salah dalam bekerja.

Dua dari tiga PRT pun berhasil kabur karena tak tahan dengan perlakuan sang majikan.

DI, salah satu PRT yang berhasil kabur mengaku pernah kabur sebelumnya.

Namun mereka ditangkap oleh sang majikan dan dipaksa kembali ke rumah.

Mereka pun diancam sang majikan bakal menyebarkan video tanpa busana mereka jika nekat kembali kabur dari rumah.

Baca Juga: Sadis! Ayah Tiri Nekat Rampok dan Aniaya Anaknya, Polisi Ungkap Siasat Pelaku Gondol Harta: Tersangka Bohongi Istrinya

Namun, DI yang terlanjur sudah nekat mengajak rekannya yang berinsial DA untuk kembali mencoba kabur.

Mereka berhasil keluar dari rumah setelah berhasil memanjat tower air dan lompat ke luar pagar.

Berikut kisahnya:

DI pertama kali bekerja pada Februari 2023.

DI sudah mengendus sifat asli majikannya yang seorang ASN tersebut.

Mulanya, ia hanya bertugas mengasuh anak saja oleh sang majikan.

Namun DI juga harus mengerjakan tugas yang lain setelah beberapa hari bekerja di rumah majikan.

Beberapa hari kemudian, perlakuan kasar majikannya pun mulai terlihat.

Ia dipukul di bagian kepala, ditampar, bahkan diinjak di bagian mata.

Dada dan punggungnya tak luput dari tendangan sang majikan.

Ada satu hal yang membuatnya makin trauma bekerja di situ, yakni saat sang majikan menyuruhnya mengepel lantai tanpa busana.

Baca Juga: Hancur Karier AKBP Achiruddin Hasibuan, Ini Profil Perwira Polisi yang Dicopot dari Jabatannya Karena Biarkan Anak Aniaya Ken Admiral

"Pernah saya dipaksa menyapu dan mengepel oleh majikan saya dengan keadaan tidak mengenakan sehelai pakaian di badan," aku DI.

Ia disuruh majikannya demikian hanya karena kesalahan kecil.

"Hanya kesalahan kecil, pada saat itu ibu dari majikan saya itu habis menggunting obat dan tidak terbuang bekasnya," lanjut DI.

DI kemudian disalahkan hingga dituduh belum menyapu dan mengepel.

Majikan kembali menyuruh DI menyapu dan mengepel tanpa pakaian sehelai pun di tubuhnya.

Perlakuan yang sama juga dialami oleh teman-temannya sesama PRT.

Bahkan mereka takut kabur karena ancaman video telanjang mereka disebarluaskan oleh sang majikan.

Tak tahan, DI bersama temannya sesama PRT berinisial DA kabur dari rumah majikan.

"Saya bersama Da kabur naik tower dan lompat pagar, hingga lari ke Kalibalok."

"Selama bekerja tidak boleh pakai pakaian dalam dan diberikan baju yang tidak layak."

"Saya heran dengan majikan saya ini sebagai ASN kok seperti itu dan padahal kakaknya sebagai Polisi."

Baca Juga: Mirip Kasus Mario Dandy, Viral Detik-detik Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa di Medan, Identitas Korban Terkuak

"Alhamdulillah saya dan DA bisa kabur, karena PRT lainnya itu pernah kabur tetapi tertangkap lagi," ungkap DI.

Ia kemudian melaporkan majikannya ke pihak berwajib.

Nomor laporannya, yakni LP/B/743/V/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG pada tanggal 24 Mei 2023.

Saat ini, DI sudah merasa aman kembali ke rumah. Ia juga sudah visum dan buat laporan ke mapolres.

Ia berharap pelaku mendapatkan hukuman setimpal perbuatannya.

Majikan tersangka

Ibu dan anak penganiaya Asisten Rumah Tangga (ART) di Kecamatan Sukabumi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Penetapan tersangka terhadap ibu dan anak itu dilakukan setelah Satreskrim Polresta Bandar Lampung melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut.

"Kami telah menggelar perkara dan keduanya atau majikan korban ini ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra kepada Tribun Lampung, Jumat (26/5/2023).

"Sebelumnya kami telah melakukan penyelidikan secara mendalam bersama dengan TP2A dan didampingi unit Renakta Polda Lampung," kata Kompol Dennis.

"Dari hasil penyelidikan kami menetapkan dua tersangka, dikenakan pasal 44 dan 45 UU KDRT serta pasal 80 UU Perlindungan Anak," kata Kompol Dennis.

Baca Juga: Ingat James Arthur yang Dulu Viral Kepergok Selingkuh dengan Angel Sepang? Wakil Ketua DPRD Sulut Itu Kini Diduga Aniaya Wanita, Begini Kisahnya

Kompol Dennis mengatakan, dua tersangka ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan yakni berinisial S dan SE terkait dengan ART tersebut," kata Kompol Dennis.

Pihaknya ke depan akan melakukan melakukan penyelidikan lebih dalam terkait peristiwa pidana hingga keterangan saksi.

"Kami juga saat ini masih menunggu hasil visum lainnya terkait dengan dugaan apa saja yang terjadi," kata Kompol Dennis.

Polisi telah melakukan penahanan terhadap dua pelaku tindak pidana penganiayaan tersebut.

"Dari pasal yang dipersangkakan tersebut di atas lima tahun," kata Kompol Dennis.

Pihaknya sejauh ini juga masih melakukan pendalaman motifnya, apakah ada masalah secara internal atau masalah lainnya.

"Kami juga tengah melakukan pendalaman dari pihak psikiater dan selanjutnya akan dilakukan pendampingan melalui TP2A," kata Kompol Dennis.

Ia mengatakan, kedua belah pihak apabila melakukan perdamaian dan tentunya mengacu pada perpol 8 tahun 2021.(*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber Wartakotalive.com, TribunJakarta.com