Find Us On Social Media :

Rebecca Klopper Diperas Rp50 Juta dengan Ancaman Sebar Video Syur, Kekasih Fadly Faisal Akhirnya Bayar Segini

Rebecca Klopper

GridHot.ID - Artis Rebecca Klopper tersandung kasus video syur berdurasi 47 detik yang disebut mirip dirinya.

Video syur itu sempat viral di media sosial Twitter.

Melansir TribunKaltara.com, mantan pengacara Rebecca Klopper, Ahmad Ramzy, mengungkapkan fakta tak terduga.

Ahmad Ramzy mengatakan bukan kali ini saja Rebecca Klopper menghadapi kasus terkait video syur.

Tahun lalu, Rebecca Klopper pernah diperas seseorang dengan ancaman akan menyebarkan video tersebut

"Terhadap laporan polisi yang saya buat (Oktober 2022 lalu), ditetapkan dua orang tersangka bernama RFM dan NR. Keduanya sempat ditahan oleh pihak kepolisian ya," ungkap Ahmad Ramzy dikutip dari YouTube Sambal Lalap.

"Dari kedua tersangka didapati bahwa mereka memiliki alat peras, yang mana itu adalah video tersebut," beber Ahmad Ramzy.

"Pemerasan menggunakan akun media sosial Instagram. (Pelaku) mengirimkan DM yang berupa bunyi ancaman akan menyebarkan video. Termasuk mengirimkan capture," terang Ahmad Ramzy.

Kata Ahmad Ramzy, pelaku meminta uang Rp50 juta kepada Rebecca Clopper, tapi kekasih Fadly Faisal itu  hanya mengirim Rp30 juta.

"Waktu itu jumlahnya sekitar Rp 30 juta," ujar Ahmad Ramzy.

"Iya bener (diperas), iya sudah (transfer). Ada ke rekening penampung pelaku tersangka ini. Diminta Rp50 juta, tapi yang sudah terkirim Rp30 jutaan," lanjutnya.

Baca Juga: Psikis Rebecca Klopper Drop, Video Syur 47 Detik Ternyata Sudah Dianalisis Pakar Mikro Ekspresi, Ini Hasilnya

Ahmad Ramzy menuturkan bahwa saat itu diketahui bahwa Rebecca Klopper diminta mengirim uang ke rekening pihak lain, bukan rekening pribadi dua tersangka pemerasan.

"Satu rekening doang, tapi pelakunya bukan pemilik rekening itu, pemilik rekeningnya hanya penyedia jasa rekening aja, itu untuk mengaburkan posisi si pelaku," jelas Ahmad Ramzy.

Pada akhirnya, Rebecca didampingi oleh Ahmad Ramzy memilih untuk melaporkan hal tersebut ke Bareskrim Mabes Polri pada Oktober 2022.

Kedua pelaku itu pun berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka saat itu.

Akan tetapi proses hukum berakhir dengan perdamaian.

"Pelaku saat itu sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan di Mabes Polri," beber Ahmad Ramzy.

"Saat itu kami memutuskan menyelesaikan masalah dengan metode restorative justice yakni perdamaian terhadap pelaku dan korban," sambungnya.

Rebecca Klopper Lapor Polisi

Rebecca Klopper diketahui telah mengambil langkah hukum atas kehebohan munculnya video syur berdurasi 47 detik yang diduga mirip dirinya.

Rebecca Klopper melaporkan akun Twitter penyebar video viral mirip dirinya ke Bareskrim Polri.

Pengacara Rebecca Klopper, Sandy Arifin, mengakui laporan tersebut telah dilayangkan sejak Senin (22/5/2023).

Baca Juga: Kondisi Terbaru Rebecca Klopper Diungkap Kuasa Hukum, Sandy Arifin Sebut Kekasih Fadly Faisal Masih Drop Usai Terseret Kasus Video Syur

"Benar kita sudah membuat laporan hari Senin kemarin," kata Sandy Arifin, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Kamis (25/5/2023).

Sandy Arifin juga mengungkapkan alasan Rebecca Klopper gerak cepat membuat laporan tersebut.

"Intinya klien kami sudah merasa dirugikan dengan adanya kejadian tersebut. Makanya klien kami mengambil langkah hukum," terang Sandy.

Dalam laporannya tersebut, Rebecca Klopper melampirkan beberapa barang bukti.

Disinggung soal bukti-bukti apa yang dibawa saat membuat laporan, Sandy enggan menjelaskan secara detail.

"Bukti-bukti yang sudah dikumpulkan ada, kemarin sudah dilampirkan semua di sana," terang Sandy Arifin.

"Tapi kan nggak boleh kita buka di sini karena prosesnya masih baru berjalan," sambungnya.

Beredar kabar yang menyebut Rebecca Klopper pernah melaporkan penyebar video viral mirip dirinya tersebut sekitar tiga bulan lalu.

Meski begitu, Sandy Arifin mengaku belum mengetahui adanya informasi tersebut.

Sebab untuk saat ini, pihaknya masih fokus pada laporan mereka ke Bareskrim Polri yang dilayangkan pada Senin (22/5/2023) atas dugaan kasus pelanggaran UU ITE.

"Aku belum dapat informasi soal kebenarannya tapi yang pasti kalau laporan hari Senin, betul kita laporkan," ujar Sandy Arifin. (*)