Find Us On Social Media :

Ngadu ke Jokowi, Viral Siswa SMP Ngaku Diintimidasi Oknum Jaksa Diancam Masuk Bui Usai Lapor Dikeroyok: Bantu Saya Pak

viral Siswa SMP ngaku diintimidasi jaksa hingga kini meminta bantuan Presiden Jokowi

"Kasus ini sejak September 2022 dan kami selalu penuhi panggilan dari Polres. Kami Mohon Pak Joko Widodo bisa bantu kami, "ujarnya.

Sementara, Kejari Lahat, Gunawan Sumarsono, membenarkan adanya kasus tersebut. Namun, perkarannya sendiri belum P21. Kejari kemudian menyampaikan akan memberi klarifikasi hal tersebut, Minggu (11/6/2023).

Mengutip tribunjabar.id, menanggapi aduan AK, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Gunawan Sumarsono, SH MH membantah apa yang disampaikan siswa SMP itu dalam video beredar.

Menurutnya tidak ada pertemuan antara Jaksa SD dan kedua orang tua siswa berinisial AK tersebut.

Gunawan juga memastikan tidak benar dan tidak pernah ada intimidiasi dan ancaman dari Jaksa SD kepada keluarga AK.

Gunawan memastikan sudah melakukan klarifikasi dengan jaksa berinisial SD yang disebut dalam video viral AK.

"Tidak ada intemidasi dan ancaman. Tidak ada juga pertemuan antara SD dan orang tua AK. Apa yang disampaikan AK dalam video tidak benar. Untuk diketahui perkara ini belum masuk ke kami namun masih dalam tahap penyidikan oleh Polres Lahat. Artinya kita belum bersentuhan dengan tersangka dan alat bukti, "ujarnya saat menyampaikan klarifikasi dihadapan awak media, Minggu (11/6/2023).

Namun bisa saja, jika ada orang datang kemudian bertanya tantang kasus seperti itu ke Jaksa.

Maka kata Gunanawan, jaksa menjawab kalau tidak diversi akan berujung penjara.

Namun menurutnya itu bukan ancaman, melainkan berupa penjelasan.

Kemudian disampaikan Gunawan, terkait tudingan tidak diterimanya berkas dari AK, bukan tidak diterima namun dikembalikan ke penyidik Polres Lahat untuk dilengkapi karena berkas tersebut belum lengkap.

Baca Juga: Viral Kabar Aktor Taiwan Jerry Yan Beri Donasi ke Siti TKI, Faisal Soh Ungkap Faktanya, Bongkar Kapan Sha Wang akan Dideportasi

"Kami bukan menolak berkas tapi menggembalikan ke penyidik untuk dilengkapi alat bukti. Kecukupan alat bukti ini yang belum dapat dipenuhi keterangan saksi yang belum bisa menunjukkan tindak pidana yang disangkakan," jelasnya.

Diceritakan Kejari Lahat, bahwa dalam kasus ini saling lapor antara AK dan HS yang juga warga Ulak Pandan, Kecamatan Merapi Barat Lahat.

Namun berkas laporan dari HS sendiri saat sudah dinyatakan P21 atau lengkap.

Sebenarnya, Kejari Lahat akan memanggil AK untuk melakukan proses diversi atau pengalihan penyelsaian perkara anak dari proses pradilan pidana ke proses di luar pradilan pidana.

Namun AK masih ujian sekolah, maka pemanggilan belum dilakukan.

"kalau laporan dari HS kepada AK sudah lengkap. Makanya kita mengarahkan ke diversi. Kalah tidak tercapai proses itu bisa lanjut. Begitu juga laporan Akbar jika memang lengkap akan diproses juga, "sampainya.

Untuk versi laporan dari HS, pada 9 September 2022 di Desa Ulak Pandan, Kecamatan Merapi Barat, pelapor sempat ngomong jika uang dikotak amal masjid sering hilang kepada AK.

Merasa tidak terima atas ucapan HS, siswa berinisial AK kemudian mengambil sebila bambu dan memukul HS.

Kemudian datang JW, anak HS yang melerai.

"Atas dasar itu HS melaporkan AK. Nah, HS ini ada saksi dan hasil visumnya yang menyatakan AK memukul dahulu, "katanya.(*)