GridHot.ID - Kasus pemukulan terhadap Cristalino David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo memasuki masa persidangan.
Sidang dari kasus tersebut pun digelar pada Selasa (13/6/2023) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Mario Dandy Satriyo (20) keceplosan saat sidang pemeriksaan saksi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Mengutip tribunnewsbogor.com, diberitakan sebelumnya, anak mantan pejabat Pajak, Mario Dandy Satriyo (20), medekam di Rutan Cipinang.
Terbaru, Mario Dandy menunggu proses persidangan.
Selama menunggu proses persidangan, Mario Dandy menjadi tahanan jaksa yang menitipkan penahanannya di Rutan Cipinang.
Terkait hal itu beredar kabar bahwa Mario Dandy mendapat fasilitas istimewa dan spesial di Rutan Cipinang.
Dimana disebutkan Mario Dandy mendapat ruangan sel sendiri yang berada di blok tahanan kasus korupsi.
Menanggapi isu tersebut, Kepala Rutan kelas I Cipinang, Soekarno Ali menyampaikan isu tersebut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Menurutnya, tidak hanya kepada Mario, tetapo seluruh tahanan baru yang tengah menjalani pengadilan, diterapkan di tahanan sesuai standard operational procedure (SOP) yang berlaku.
"Baik penempatan, dan pelaksanaan penerimaan tahanan baru dilakukan sesuai SOP," kata Ali saat dihubungi Wartakotalive.com, Selasa (30/5/2023).
Ali menjelaskan tahanan dimana Mario ditempatkan berada di blok Mapenaling atau masa pengenalan lingkungan.
Tempat ini diketahui sebagai blok bagi tahanan baru, untuk memahami kondisi juga aturan di rutan terbaru.
"Untuk penempatan di blok Mapenaling," lugasnya.
Hal senada juga dikatakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), bahwa Mario ditempatkan di Rutan Cipinang benar sesuai prosedur.
"Tidak benar ada perlakuan istimewa. Serah terima dilakukan sesuai SOP di antaranya pengecekan berkas, kesehatan dan antigen," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti saat dikonfirmasi awak media.
Sementara itu, dilansir dari tribunjakarta.com, terdakwa kasus penganiayaan David, Mario Dandy Satriyo (20) keceplosan saat sidang pemeriksaan saksi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Kala itu Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono memberikan kesempatan anak Rafael Alun Trisambodo tersebut untuk menanggapi kesaksian Jonathan Latumahina.
Mario Dandy kemudian membantah dirinya ditahan di dalam sel yang mewah.
Padahal kala memberikan kesaksian, Jonathan Latumahina sama sekali tak membahas soal sel mewah tersebut.
"Keterangan saksi soal kehidupan saya mewah di penjara," ucap Mario Dandy Satriyo.
Memdengar pernyataan Mario Dandy Satriyo, hakim ketua merasa keheranan.
"Tidak saksi tadi bilang tidak tahu, tidak ada cerita itu," ujar hakim ketua.
"Tidak tahu yang soal mewah," imbuhnya.
Sadar dirinya keceplosan, Mario Dandy Satriyo terlihat berdiskusi sebentar dengan tim pengacaranya.
Ia lalu melanjutkan pernyataannya.
"Saya keberatan yang soal katanya saya mau menyelamatkan Shane, itu saya enggak pernah ngomong," kata Mario Dandy Satriyo.
"Sama yang gitar di Polsek, saya tidak pernah menyentuh gitar tersebut," imbuhnya.
Diwartakan sebelumnya, Jonathan Latumahina mengungkap sejumlah kejanggalan dalam perkara penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora.
Jonathan Latumahina, mengungkapkan mobil Rubicon yang dipakai Mario Dandy Satriyo saat menganiaya David berubah pelat nomor setelah peristiwa penganiayaan ditangani kepolisian.
Tak hanya itu, Jonathan juga mengungkapkan mendapat informasi Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan Anak AG bermain gitar di proses pemeriksaan kasus penganiayaan David.
Ayah Cristalino David Ozora, lalu mengaku mendengar informasi bahwa Mario Dandy Satriyo akan mendapat hukuman selama 2 tahun 8 bulan.
Informasi itu didapat dari rekannya yang mendengar langsung obrolan Mario dengan AG dan Shane Lukas ketika di Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Jonathan juga menceritakan soal ancaman yang ditemukannya saat mengecek ponsel David usai penganiayaan terjadi.
Adapun Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D.
Jaksa menyebutkan, Mario melakukan perbuatannya bersama Shane Lukas dan AG (15).
Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Shane juga didakwa dengan dakwaan serupa. Ia didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D bersama Mario Dandy dan AG.
Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Untuk diketahui, Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario Dandy Satrio merupakan anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG, yang dulu merupakan kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.(*)