GridHot.ID - Sidang kasus penganiayaan Crystalino David Ozora oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Mario Dandy mengaku menawarkan untuk membawa David Ozora ke rumah sakit dengan mobil miliknya.
Bahkan, Mario Dandy Satriyo mengaku hanya dua kali memukul Cristalino David Ozora.
Melansir tribunkaltim.co, sejumlah fakta baru terungkap dari sidang Mario Dandy yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023), salah satunya tentang perlakuan pelaku kepada David Ozora setelah terjadi penganiayaan.
Saat sidang, Mario Dandy bantah keterangan saksi yang menyebut dia tak menolong David Ozora.
Hal ini diungkapkan Mario Dandy dalam sidang pemeriksaan saksi yang menghadirkan Rudi Setiawan dan Natalia Puspita Sari di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Mulanya Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono bertanya kepada Mario, apakah dirinya ingin membantah kesaksian yang dinyatakan Rudi dan Natalia.
"Apakah keterangan dari saudara Rudi dan saudari Natalia benar? Atau ada yang tidak sesuai?," tanya hakim seperti dilansir Kompas.com.
Mario mengatakan, ada satu hal yang dirasa tidak benar olehnya.
Ia mengaku sudah menawarkan para saksi untuk membawa D ke rumah sakit menggunakan mobilnya.
"Saat itu saya menyampaikan ke saksi Rudi dan saksi Natalia bahwa saya bersedia mengantar ke rumah sakit," jawab Mario.