GridHot.ID - EP (29), pria yang berprofesi sebagai seniman tato menganiaya pacarnya sendiri, IM (23), di sebuah kamar kos daerah Cilandak, Jakarta Selatan, pada Minggu (18/6/2023) sekitar pukul 07.00 WIB.
EP mengoleskan feses atau kotoran ke wajah IM.
EP juga memaksa IM memakan kotoran tersebut.
Dilansir dari TribunJakarta.com, IM yang tak terima diperlakukan demikian lantas melapor ke kepolisan pada hari yang sama.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/436/B/VI/SEK Cilandak/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
EP ditangkap beberapa hari setelah korban membuat laporan polisi (LP). Saat ini EP juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka EP ditangkap beberapa hari setelah laporan dibuat," kata Kapolsek Cilandak Kompol Wahid Key saat dikonfirmasi, Jumat (23/6/2023).
Mantan Kapolsek Jagakarsa itu menuturkan, tersangka EP dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP.
"EP dijerat Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara," ujar dia.
Kronologi
Melansir Kompas.com, beberapa hari sebelum kejadian, EP sengaja menyewa sebuah kamar kos untuk IM yang baru mendapatkan pekerjaan.
"Si cewek ini baru kerja di bilangan Kemang, Jakarta Selatan. Kemudian EP memfasilitasi IM dengan mencarikannya kos-kosan sekaligus membayar biayanya per bulan," ujar Kapolsek Cilandak Kompol Wahid Key saat dihubungi, Jumat (23/6/2023).