Nama Keluarga Cendana Tak Ada di Daftar Pemegang Saham, Terkuak Kapan Tutut Soeharto 'Hilang' dan Munculnya Jusuf Hamka di CMNP

Kamis, 29 Juni 2023 | 18:13
ist

Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut Soeharto alias Mbak Tutut bahkan terseret dalam utang-piutang negara dengan Jusuf Hamka.

GridHot.ID - Pengusaha Jusuf Hamka belakangan disorot karena menagih utang terhadap negara.

Nama Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut Soeharto alias Mbak Tutut bahkan terseret dalam utang-piutang negara dengan Jusuf Hamka.

Keberadaan putri sulung Soeharto itu pun kini dicari-cari, kemana sosoknya?

Mengutip tribun-medan.com, nama Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soeharto putri sulung eks Presiden RI, Soeharto terseret dalam utang-piutang Kementerian Keuangan dengan pengusaha Jusuf Hamka.

Pasalnya, Tutut menjadi salah satu obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ketika krisis moneter melanda Indonesia.

Putri sulung eks Presiden, Soeharto ini lahir di Jakarta pada (23/1/1949).

Selama masa orde baru, Tutut pernah menjabat sebagai Menteri Sosial

Ia juga pernah masuk dalam deretan orang terkaya di Indonesia dengan menduduki posisi 130 dengan kekayaan mencapai Rp 2,9 triliun.

Kekayaanya berasal dari PT Citra Lamtoro Gung Persada yang bergerak dibidang proyek properti, pengelolaan jalan tol hingga investasi.

Saat ini, namanya kembali mencuat setelah disebut Menteri Keuangan Sri Mulyani soal utang-piutang dengan Jusuf Hamka.

Awalnya Sri Mulyani mengungkap alasan mengapa utang pemerintah terhadap PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) belum juga dibayarkan.

Baca Juga: Istri Denny Sumargo Ditunjuk Jadi Komisaris PT CMNP Perusahaan Milik Jusuf Hamka, Berikut Sederet Jabatan Penting yang Pernah Diemban Olivia Allan

Dilansir dari Kompas.com, pengusaha jalan tol Jusuf Hamka kembali menagih negara, dalam hal ini Kementerian Keuangan, segera membayarkan utang sebesar Rp 179 miliar kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Utang tersebut bahkan kini sudah membengkak jadi Rp 800 miliar karena ikut menghitung akumulasi bunga sebesar 2 persen per bulan sesuai dengan putusan hakim pengadilan yang memenangkan CMNP.

Saat krisis moneter 1998, pemerintah menolak membayar deposito dan giro yang disimpan CMNP di Bank Yama karena kedua entitas itu dianggap sama-sama terafiliasi dengan Keluarga Cendana.

Ke Mana Tutut Soeharto?

Hingga sekarang, belum jelas bagaimana Siti Hardijanti Rukmana (SHR) alias Tutut Soeharto maupun keluarganya yang mendirikan perusahaan tersebut kemudian secara tiba-tiba tak lagi banyak berkiprah di CMNP, baik sebagai komisaris maupun direksi perusahaan.

Sosok Keluarga Cendana terakhir yang menduduki posisi direksi CMNP adalah Danty Indriastuty Purnamasari, anak Tutut Soeharto yang sempat menjabat Presiden Direktur CMNP hingga 2016.

Tutut Soeharto juga tercatat sempat menjabat komisaris perusahaan, hingga kemudian ia mundur pada tahun 2003. Selain tak lagi tercantum di daftar pengurus perusahaan, tak ada nama Tutut Soeharto maupun anggota Keluarga Cendana lainnya di daftar pemegang saham CMNP saat ini.

PT Citra Lamtoro Gung Persada atau Grup Citra yang merupakan perusahaan milik Tutut juga kemudian tak lagi terdaftar sebagai pemegang saham setelah dijual ke pihak lain.

Sementara apabila merujuk putusan pengadilan, dalam hal ini Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugutan deposito CMNP atas negara, putusan tersebut diketok hakim pada 15 Januari 2010.

Siapa BNP Paribas Singapura?

Belakangan setelah tak lagi menjabat sebagai pengurus maupun pemegang saham, sosok Tutut Soeharto maupun Keluarga Cendana perlahan seakan hilang di CMNP. Sosok sentral di perusahaan tersebut kemudian beralih ke Jusuf Hamka.

Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Instruksi Presiden, Siap Bantu Pengusaha Jalan Tol Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 179 Miliar ke Negara: Harus Bayar

Mengutip data yang bisa dilihat di profil perusahaan tercatat Bursa Efek Indonesia (BEI), pemilik saham mayoritas di CMNP bukanlah keluarga Jusuf Hamka, melainkan perusahaan asal Singapura, BP2S SG/BNP Paribas Wealth Management Singapore Branch.

Perusahaan investasi tersebut memegang kepemilikan saham di CMNP sebesar 58,95 persen alias menjadi pengendali saham di perusahaan jalan tol swasta tersebut.

Lantaran merupakan perusahaan yang terdaftar di negara surga pajak, sulit menelusuri siapa di balik pemegang saham mayoritas CMNP atau pemilik dari investasi di BP2S SG/BNP Paribas Wealth Management Singapore Branch.

Asal tahu saja, reputasi PNB Paribas sendiri selama ini dikenal negatif karena kerap kali bisnisnya dikaitkan dengan praktik pencucian uang, terutama di berbagai negara surga pajak.

Bank yang bermarkas di Perancis ini juga sering digugat dan didenda di berbagai negara karena melanggar regulasi anti-pencucian uang.

Mengutip laman resmi US Departement of Justice (Departemen Kehakiman Amerika Serikat), BPN Paribas pernah mengaku bersalah dan diharuskan membayar denda sebesar 8,9 miliar dollar AS atau setara Rp 133,5 triliun (kurs Rp 15.000).

Denda tersebut dijatuhkan pemerintah Amerika Serikat karena bank tersebut dianggap mengelola transaksi keuangan ilegal di negara-negara yang terkena sanksi ekonomi dari Paman Sam.

Sementara dikutip dari Reuters, otoritas pengawas keuangan perbankan di Perancis (French Prudential Supervision and Resolution Authority) juga pernah menjatuhkan denda pada BNP Paribas sebesar 10 juta Euro atau Rp 164,26 miliar karena dianggap melanggar aturan anti-pencucian uang.

Berikutnya media Perancis, RFI juga pernah menulis artikel terkait dugaan pencucian uang dari keluarga Bongo asal Gabon.

Di mana keluarga mantan penguasa Gabon yang terkenal korup itu diduga membeli banyak properti di Perancis melalui investasi di BNP Paribas.

Kemunculan Jusuf Hamka di CMNP

Baca Juga: Anaknya Sah Jadi Mualaf usai Ucap 2 Kalimat Syahadat, Bos Perusahaan Tol Mengaku Bersyukur, Ungkap Cita-cita Bangun 1000 Masjid

Jusuf Hamka sendiri mulai sering muncul dalam pemberitaan media sebagai salah satu pengusaha jalan tol sejak masuk ke CMNP pada tahun 2012. Masih merujuk pada data Bursa Efek Indonesia, kepemilikan secara langsung Keluarga Jusuf Hamka di CMNP sejatinya hanya sebesar 9,35 persen.

Saham Keluarga Jusuf Hamka terlacak dari Fitria Yusuf yang merupakan putri Jusuf Hamka yang memegang saham sebesar 4,42 persen. Berikutnya adalah Feisal Hamka yang juga merupakan anak Jusuf Hamka sebesar 4,93 persen.

Tidak ada nama Jusuf Hamka dalam jajaran pemegang saham langsung. Selain itu, tidak ada pula kepemilikan saham langsung di CMNP dari Tutut Soeharto maupun kerabatnya dari Keluarga Cendana.

Jusuf Hamka sendiri dalam beberapa kesempatan menyebut kalau dirinya adalah beneficial owner di CMNP.

Istilah beneficial owner merujuk pada seseorang dengan kepemilikan saham minoritas, namun bisa ikut menjadi pengendali perusahaan, tentunya dengan persetujuan dari pengendali saham atau pemegang mayoritas saham.

Di Indonesia, selain dikenal sebagai konglomerat pemilik jalan sejak masuk ke CMNP, sosok Jusuf Hamka juga populer karena kegiatan sosialnya aktif dibagikan di media sosial seperti membangun banyak masjid, bersedekah, hingga berjualan nasi kuning di pinggir jalan.

Sementara itu dikutip dari laporan Kontan, sebelum masuknya investasi dari BP2S SG/BNP Paribas Wealth Management Singapore Branch, saham CMNP sempat beberapa kali berpindah tangan oleh beberapa perusahaan yang terdaftar di Singapura lainnya, salah satunya yakni Merah Putih Limited pada akhir 2013 lalu.

Kala itu, Merah Putih menggenggam 25,27 persen saham CMNP. Kemudian, UBS AG Singapore R/A Reckson Limited sebesar 22,29 persen, dan Emierates Tarian Global Ventures SPC 9,09 persen. Adapun, 43,35 persen milik publik.

Indrawan Sumantri, Direktur Keuangan CMNP pada 2013, mengaku tidak tahu menahu terkait identitas Merah Putih. Menurut laporan yang ditulis Kontan pada 16 Desember 2013, Merah Putih yang tercatat di Singapura ini ditenggarai dimiliki oleh Keluarga Cendana.

"Wah, saya tidak tahu, kami tidak dapat informasi tentang hal itu," ujar Indrawan kala itu.

Di tahun 2013 pula, Direktur Utama CMNP tercatat masih dipegang putri Tutut Soeharto, yakni Danty Indriastuty Purnamasari.

Baca Juga: Bos Jalan Tol Mendadak Tagih Utang Rp 800 Miliar ke Pemerintah, Ini Sosok Jusuf Hamka yang Hobi Sedekah

Kronologi kasus CMNP

Merunut ke belakang, utang tersebut bermula saat CMNP menyimpan uangnya dalam bentuk deposito di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama saat Presiden Soeharto masih berkuasa, di mana bank tersebut dimiliki juga oleh Tutut Soeharto.

Bank tersebut kemudian ikut terimbas krisis moneter 1998 dan akhirnya mendapatkan suntikan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari pemerintah.

Aliran dana BLBI dari negara itu kemudian sebagian dipakai untuk membayar para pemegang simpanan di bank tersebut. Namun pembayaran untuk CMNP, pemerintah melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), menolak membayarnya.

Alasannya, menurut BPPN, perusahaan jalan tol itu kepemilikan sahamnya masih terafiliasi dengan Keluarga Cendana.

Sementara menurut klaim Jusuf Hamka, CMNP kala itu sudah berstatus perusahaan terbuka di Bursa Efek Indonesia (BEI), sehingga alasan pemerintah enggan membayar deposito milik CMNP di Bank Yama tidak bisa diterima.

Hingga kemudian Bank Yama dilikuidasi pemerintah, CMNP tetap tidak bisa menarik depositonya di bank tersebut. Jusuf Hamka tak menyerah, pengusaha yang akrab disapa Babah Alun itu pun menempuh upaya hukum menagih pembayaran deposito tersebut hingga ke MA.

Penelusuran Kemenkeu

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah tengah mempelajari apakah bisa dilakukan pembayaran APBN terkait piutang yang diklaim Jusuf Hamka dan CMNP.

Kemenkeu sempat mendalami kepemilikan saham afiliasi, apakah memang CMNP masih terkait dengan Keluarga Cendana atau sepenuhnya sudah berpindah ke pihak lain. Ini mengingat Tutut sempat menjabat komisaris perusahaan, sementara anaknya juga selama beberapa tahun menduduki posisi direksi.

"Kepemilikan perusahaan bisa berganti. Hubungan individu dengan perusahaan juga bisa berubah. Nama Jusuf Hamka menjadi sentral, padahal seharusnya Ibu SHR," terang Prastowo dikutip dari akun Twitternya.

Baca Juga: Tak Sudi Pakai Jam Harga Milyaran, Jusuf Hamka si Bos Jalan Tol Indonesia: Emang Cepetan? Diincer Orang Iya, Dibacok Orang Iya Kalo Mahal-mahal

Kompas.com telah meminta izin Yustinus Prastowo untuk mengutip pernyataannya di media sosial tersebut.

"Berdasarkan data resmi di Ditjen AHU, Ibu SHR/Mbak Tutut adalah Komisaris Utama atau Direktur Utama PT CMNP, kurun 1987 hingga 1999. Persis saat pemerintah mengucurkan BLBI. Ibu SHR/Mbak Tutut juga komisaris utama dan pengendali Bank Yama, sesuai penyelesaian kewajiban di BPPN," paparnya.

"Keterlibatan keluarga Ibu SHR berlanjut, diteruskan anaknya Danty Indriastuty sebagai komisaris di CMNP, sejak tahun 2001. Pada waktu itu diketahui terdapat 3 entitas milik Ibu SHR (bukan CMNP) memiliki utang pada bank-bank yang disehatkan BPPN. Ini yang ditagih hingga kini," tambah dia. (*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber Kompas.com, Tribun-Medan.com